Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BI Checking

Namamu Masuk Daftar Hitam? Ini Cara Cek BI Checking Online di SLIK OJK

BI checking berisi catatan riwayat kredit seseorang, mulai dari kelancaran pembayaran cicilan hingga adanya tunggakan.

Tangkapan Layar konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
TIPS - Cara cek BI Checking. Dengan mengetahui skor kredit sejak awal, Anda bisa mempersiapkan diri sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lain. 

Anda bisa memeriksa catatan skor BI checking secara rutin untuk memastikan tidak ada kesalahan. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan laporan BI checking SLIK OJK di laman https://idebku.ojk.go.id.

2. Bayar pinjaman tepat waktu dan lunasi pinjaman macet

Pastikan semua kewajiban kredit dan pinjaman dibayar tepat waktu. Keterlambatan dalam pembayaran bisa berdampak negatif pada skor kredit Anda.

Jika terdapat utang yang macet atau masuk dalam status kolektif, segera lakukan pelunasan. Setelah semua tunggakan dilunasi, pastikan kreditor memperbarui status utang di BI checking untuk mencerminkan pembayaran sudah diselesaikan.

3. Menyertakan surat klarifikasi dari bank

Anda bisa mengonfirmasi kebenaran data kepada OJK dengan menyerahkan surat klarifikasi dari bank. Untuk memperoleh surat klarifikasi resmi, lakukan pengajuan permohonan kepada bank atau lembaga pemberi kredit terkait.

Setelah proses konfirmasi selesai, tunggu hingga lembaga yang bersangkutan memperbarui skor kredit di BI checking atau SLIK OJK.

Itulah cara cek daftar hitam BI checking secara online. Pastikan untuk selalu menjaga riwayat kredit tetap baik, agar tidak masuk dalam daftar hitam BI checking.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved