Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Polisi

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, dari Tamtama hingga Jenderal

Tak hanya gaji pokok, tunjangan yang melekat pada setiap jabatan juga menjadi faktor penting yang menentukan kesejahteraan aparat kepolisian.

Tayang:
Dok. Youtube Sekretariat Presiden
GAJI POLRI - Potret Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seorang ajudan menemani Presiden Prabowo Subianto di mobil Polri saat HUT ke-79 Bhayangkara tahun 2025. Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, dari Tamtama hingga Jenderal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa gaji seorang polisi di tahun 2025? 

Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, baik karena rasa penasaran maupun kebutuhan informasi bagi mereka yang bercita-cita menjadi anggota Polri

Tak hanya gaji pokok, tunjangan yang melekat pada setiap jabatan juga menjadi faktor penting yang menentukan kesejahteraan aparat kepolisian.

Baca juga: Aturan Terbaru Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Meski hingga kini struktur gaji Polri belum mengalami perubahan signifikan, daftar besaran gaji dan tunjangan terbaru 2025 tetap menarik untuk diketahui, mulai dari level Tamtama hingga perwira tinggi.

Nominal gaji Polisi 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.

Gaji Polisi terakhir kali mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024. Saat itu, terdapat kenaikan sebesar 8 persen. Berikut rincian gaji Polisi terbaru 2025 dan semua tunjangannya.

Gaji Polisi 2025

Gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerjanya. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

- Gaji polisi golongan I Tamtama

  • Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

- Gaji polisi golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

- Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

- Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

- Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan polisi 2025

Dikutip dari Kompas.com (9/1/2025), tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000 
  • Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000 
  • Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000 
  • Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000 
  • Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000 
  • Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000 
  • Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000 
  • Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000 
  • Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000 
  • Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000 
  • Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000 
  • Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000 
  • Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000 
  • Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000 
  • Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000 
  • Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
  • Wakapolri: Rp 34.902.000.

Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved