Gaji Polisi
DAFTAR GAJI Polisi, Pangkat Tamtama Hingga Perwira Tinggi Level Jenderal, Ada yang Rp 5.930.800
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dengan profesi PNS yang terbagi dalam 4 golongan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini menjadi seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi impian setiap kaum muda-mudi di Tanah Air.
Diketahui, pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasan dibalik impian tersebut.
Tak hanya itu, mengabdikan diri sebagai seorang polisi menjadi daya tarik tersendiri untuk sebagian orang.
Bahkan, berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.
Tugasnya terbilang mulia, juga faktor prestise di tengah masyarakat.

Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia, seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Lalu, berapa gaji polisi di luar tunjangan, dari mulai pangkat tamtama hingga perwira tinggi level jenderal polisi ( gaji perwira polisi)?
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dengan profesi PNS yang terbagi dalam 4 golongan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):
1. Golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.