Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2025

Begini Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

NIP PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu dokumen terpenting setelah peserta dinyatakan lulus seleksi dan lolos tahap pemberkasan.

Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/MELA ARNANI
ATURAN - Tangkapan layar laman resmi Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (MOLA BKN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mulai menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), identitas resmi yang menandai seseorang sah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara jalur paruh waktu. Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025. Cek NIP PPPK Paruh Waktu. 

- Approval Surat Usulan

  • Pesan: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN.”
  • Artinya: BKN akan memverifikasi dokumen lebih lanjut.

- Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.”
  • Artinya: Instansi atau peserta perlu memperbaiki dokumen, misalnya DRH salah, file rusak, data berbeda, atau nominal gaji keliru.

- Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang.”
  • Artinya: Proses validasi ulang agar data sesuai.

- Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis.”
  • Artinya: Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.

- Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”
  • Artinya: SK sedang disiapkan oleh instansi.

- Pembuatan SK PPPK

  • Pesan: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, atau “Selamat! SK berhasil dibuat!”
  • Artinya: Peserta resmi menjadi PPPK paruh waktu.

Melalui Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu, peserta bisa memantau status penetapan identitas kepegawaian mereka secara transparan dan real time

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved