Selasa, 19 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tapera

Masih Ingat Tapera? Kebijakan di Era Jokowi, Kabarnya Kini Dibatalkan MK

MK menganggap pasal tersebut sebagai "pasal jantung" yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
TAPERA: Ilustrasi Tapera. MK membatalkan Program Tapera tersebut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program Tabungan Perumahan Rakyat dulu sempat ramai dibicarakan.

Ada pro dan kontra terhadap program yang muncul di era pemerintahan Jokowi tersebut.

Kini Tapera tak terdengar lagi. Namun mendadak muncul lantaran digugat.

Baca juga: Aturan Pemerintah Soal Tapera, Potongan Hingga 3 Persen, Berlaku 2027

Hasilnya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Tapera.

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di era Presiden Joko Widodo dilanjutkan dan diperluas cakupannya menjadi wajib bagi seluruh pekerja, termasuk pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Peraturan yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 pada 20 Mei 2024.

Tapera merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan menghimpun dana dari pekerja formal, pekerja mandiri, dan peserta lainnya untuk mendukung pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.

Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), atau Kredit Renovasi Rumah (KRR). 

Namun kini Tapera dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah resmi mengabulkan gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), pada Senin (29/9/2025).

Dengan demikian, pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera.

Di mana sebagai peserta Tapera, pekerja wajib membayar iuran tabungan 3 persen dari total gaji setiap bulannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Menyatakan bahwa UU Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan, dikutip dari Kompas.com.

UU Tapera Harus Ditata Ulang, Maksimal dalam 2 Tahun

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved