Selasa, 19 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tapera

Aturan Pemerintah Soal Tapera, Potongan Hingga 3 Persen, Berlaku 2027

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Tapera 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski mendapatkan banyak penolakan, namun pemerintah bersikukuh untuk memberlakukan Tapera.

Bahkan pemerintah sudah menerbitkan aturan tersebut.

Termasuk jumlah besaran yang akan dipotong dari penghasilan.

Baca juga: Daftar 5 Tuntutan Buruh yang Demo di Patung Kuda Terkait UU Tapera

Pemerintah terkesan memaksakan kehendak mereka kepada masyarakat.

Namun aturan tersebut baru akan diberlakukan tiga tahun depan.

Sementara regulasinya diatur agar bisa dilaksanakan.

Penolakan terhadap Tapera sempat terjadi di beberapa daerah di tanah air.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Serius Mau Tapera, Setelah Kasus Taspen, Asabri, dan Jiwasraya?

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved