Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ASN

Jawaban Lengkap Soal Isu Kenaikan Gaji ASN 2025, Mulai Menkeu Hingga KSP Buka Suara

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa direalisasikan.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
GAJI - Ilustrasi uang. Jawaban soal isu kenaikan gaji ASN 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak yang masih penasaran terhadap isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab sebelumnya banyak viral bahwa gaji ASN 2025 akan naik.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca juga: Gaji ASN Naik? Berikut Penjelasan Kemenpan-RB

Istilah ini resmi digunakan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, menggantikan sebutan "pegawai negeri" atau "pegawai pemerintah". 

Sejumlah pihak terkait akhirnya buka suara, termasuk dari staf kepresidenan.

Jawaban diberikan, agar tak ada lagi isu soal kenaikan gaji ASN menjadi viral.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa direalisasikan.

Namun kepastian naik atau tidaknya gaji ASN masih menjadi tanda tanya.

Instruksi Prabowo terkait kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dan diteken pada 30 Juni 2025. 

Regulasi tersebut memuat delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang diarahkan untuk menghasilkan capaian nyata bagi pembangunan nasional.

Salah satu poin penting dalam lampiran perpres itu, tepatnya pada nomor enam, adalah program kenaikan gaji ASN.

Kelompok yang menjadi prioritas meliputi ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh, TNI-Polri, dan pejabat negara.

Tak hanya soal gaji, program lain yang masuk dalam daftar antara lain penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah maupun pesantren, bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan tuntas kasus TBC, hingga pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.

Penjelasan KSP soal kenaikan gaji ASN

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan realisasi kenaikan gaji ASN pada 2025 belum bisa dipastikan.

Hal ini karena kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan APBN.

"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji ini (ASN)," kata Qodari dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Qodari bilang, pemerintah juga sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 178,2 triliun dalam setahun untuk membayar gaji ASN.

Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembayaran tunjangan hingga THR.

Belum lagi, pemerintah juga sudah menaikkan gaji ASN serta TNI-Polri hingga 8 persen pada 2024. 

Sehingga kenaikan gaji ASN pada 2025 harus melalui perhitungan matang karena berpotensi membebani keuangan negara.

"Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada pada RKP (rencana kerja pemerintah) ya," terang Qodari.

Masih tercantum dalam Lampiran Perpes

Ia menegaskan rencana kenaikan gaji ASN saat ini masih sebatas tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu merupakan bagian dari pemutakhiran rencana kerja pemerintah.

Menurut Qodari, tidak semua kebijakan yang tertuang dalam dokumen resmi langsung dijalankan pada tahun yang sama.

Ia mencontohkan wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon, yang hingga kini belum terealisasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menyampaikan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait teknis kenaikan gaji ASN.

"Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir (ASN) baru tahun lalu naik gaji," ungkap dia.

Jawaban Menkeu soal kenaikan gaji ASN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hingga kini belum ada pembahasan mengenai rencana kenaikan gaji ASN sebagaimana yang termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2024), dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat melontarkan candaan soal wacana kenaikan gaji.

Ia menyebut hal tersebut menarik karena dirinya juga termasuk pihak yang akan menerima kenaikan gaji jika kebijakan tersebut terealisasi.

Meski demikian, ia menegaskan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah perhitungan detail terkait rencana kenaikan gaji selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Nanti kami kasih tahu,” kata dia.

Adapun Perpres 79/2025 memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Regulasi yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu digunakan sebagai instrumen pengendalian pembangunan nasional oleh Bappenas, acuan revisi rencana kerja kementerian/lembaga, sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyesuaikan dokumen pembangunan daerah.

Penjelasan KemenpanRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merespons kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai kebijakan tersebut.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengonfirmasi adanya kenaikan gaji guru, dosen, tenaga penyuluh, dan prajurit TNI-Polri lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, dan Polri.

Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.

Dilansir dari salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), terdapat delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, dan tenaga penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

Ketujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kedelapan, mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved