Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah hingga Desember 2026

Pemerintah resmi memperpanjang insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak maupun susun.

Meta AI Facebook
RUMAH SUBSIDI: Foto ilustrasi buatan Meta AI. Pemerintah resmi memperpanjang insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun/apartemen hingga Desember 2026. Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah hingga Desember 2026 

Pada aturan sebelumnya, insentif PPN DTP diberikan penuh (100 persen) selama Januari-Juni 2025.

Sementara untuk periode Juli-Desember 2025, awalnya direncanakan hanya 50 persen.

Dengan PMK Nomor 60 Tahun 2026, pemerintah memutuskan memperpanjang fasilitas menjadi 100 persen hingga Desember 2025.

Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) yang ditanggung pemerintah dibatasi sampai Rp2 miliar.

"Juga akan dilanjutkan di tahun 2026 yaitu PPN DTP Properti, yang sudah disetujui Menteri Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan, misalnya untuk pembelian rumah sampai harga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung Pemerintah tetap sampai Rp2 miliar, dan sisanya ditanggung pembeli,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Senin 22 September lalu. 

Kebijakan tersebut masuk dalam rangkaian Paket Ekonomi 2025, yang menurut pemerintah bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan menciptakan iklim investasi lebih kondusif di tengah ketidakpastian global.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved