Aturan Pemerintah
Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah hingga Desember 2026
Pemerintah resmi memperpanjang insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak maupun susun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli rumah.
Pemerintah resmi memperpanjang insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun/apartemen hingga Desember 2026.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari upaya mendorong sektor properti dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian.
Baca juga: Sulawesi Utara Ekspor 260 Ton Santan Beku ke Tiongkok Senilai Rp 12 Miliar
Sebelumnya, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2025.
Namun, dengan adanya perpanjangan, pembeli rumah masih bisa menikmati fasilitas ini hingga akhir 2026.
"Iya (PPN DTP diperpanjang sampai Januari-Desember 2026), melanjutkan yang 2025," ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Febrio mengungkapkan, besaran tarif PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk tahun depan juga tetap sebesar 100 persen.
Besaran PPN DTP 100 persen itu akan diterapkan setahun penuh pada 2026.
Berbeda dengan kebijakan tahun ini yang semula diberikan dalam dua tahap, yakni periode Januari-Juni 2025 sebesar 100 persen dan Juli-Desember 2025 sebesar 50 persen.
Meski akhirnya pemerintah memberikan PPN DTP 100 persen juga sepanjang 2025.
"Iya (tidak seperti tahun ini), langsung 100 persen," kata Febrio.
Guna mengimplementasikan perpanjangan PPN DTP tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan aturan PMK barunya dalam waktu dekat.
"Ya, dalam waktu dekat (PMK diterbitkan). Tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi enggak lama," tukasnya.
Sebagai informasi, insentif PPN DTP berlaku penuh untuk pembelian rumah atau rusun dengan harga jual sampai Rp 2 miliar.
Untuk properti seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DTP hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp 2 miliar, sementara sisanya dikenakan tarif normal.
Pada aturan sebelumnya, insentif PPN DTP diberikan penuh (100 persen) selama Januari-Juni 2025.
Sementara untuk periode Juli-Desember 2025, awalnya direncanakan hanya 50 persen.
Dengan PMK Nomor 60 Tahun 2026, pemerintah memutuskan memperpanjang fasilitas menjadi 100 persen hingga Desember 2025.
Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) yang ditanggung pemerintah dibatasi sampai Rp2 miliar.
"Juga akan dilanjutkan di tahun 2026 yaitu PPN DTP Properti, yang sudah disetujui Menteri Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan, misalnya untuk pembelian rumah sampai harga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung Pemerintah tetap sampai Rp2 miliar, dan sisanya ditanggung pembeli,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Senin 22 September lalu.
Kebijakan tersebut masuk dalam rangkaian Paket Ekonomi 2025, yang menurut pemerintah bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan menciptakan iklim investasi lebih kondusif di tengah ketidakpastian global.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026 |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratanya |
|
|---|
| Siswa Kelas 3 SD Wajib Belajar Bahasa Inggris Mulai 2027, Ini Penjelasan Menteri Pendidikan |
|
|---|
| Waspada Ponsel Ilegal, Komdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Curian |
|
|---|
| Kabar Baik, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri, dan Pejabat Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Wacana-soal-rumah-subsidi-yang-ukurangnya-diperkecil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.