DPR RI
Daftar Lengkap 67 RUU Masuk Prolegnas DPR RI 2026, Termasuk Perampasan Aset
Beberapa di antaranya soal RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas, dan RUU Pemilihan Umum (Pemilu).
Kemudian, jumlah RUU perubahan Prolegnas 2025-2029 sebanyak 198 RUU dan lima daftar RUU komulatif terbuka.
Bob Hasan menegaskan bahwa hasil tersebut sudah disepakati semua fraksi yang ada di DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Bob Hasan juga menyebut ada 23 RUU baru itu masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2026.
"Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, RUU tentang Transportasi Online, Ruu tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,” kata Bob Hasan, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa RUU baru itu masuk dalam Prolegnas 2025-2029 termasuk yang prioritas, yakni dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum.
“Hasil evaluasi dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum, sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyakarat yang tetap menyelaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional,” ujarnya.
4 Parameter
Lebih, Bob Hasan juga menjelaskan parameter yang dipakai untuk menentukan RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan 2026.
Menurut dia, ada empat parameter. Pertama, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat satu. Lalu, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres).
Keempat, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam perubahan prolegnas 2025-2029 dan memenuhi urgensi tertentu.
Berikut 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
- RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Keuangan Negara
- RUU tentang Energi Baru Terbarukan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- RUU tentang Satu Data Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Transportasi Online
- RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
- RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
- RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
- RUU tentang Pelelangan Aset
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Komoditas Khas
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- RUU tentang Bank Makanan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
- RUU tentang Badan Usaha
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- RUU tentang Bahasa Daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Hasil Sidang Kode Etik Lima Anggota DPR RI, Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Dapat Sanksi |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Gerindra Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR, Ramai di Medsos |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Penyebab Rahayu Saraswati Keponakan Presiden Prabowo Nyatakan Mundur dari DPR RI |
|
|---|
| Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dan Malaysia Juga Singapura, Berikut Rincinya |
|
|---|
| Rincian Gaji Bersih yang Diterima DPR usai Tunjangan Perumahan Rp 50 juta per Bulan Dihapus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/63-Anggota-DPR-RI-Hanya-Lulusan-SMA-211-Tak-Cantumkan-Latar-Belakang-Pendidikan.jpg)