PPPK 2025
Ini Solusi yang Harus Dilakukan Jika Nama Belum Muncul di Pengumuman PPPK Paruh Waktu
Kementerian Agama telah mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kerap menjadi momen yang menegangkan bagi para pelamar.
Namun, tidak sedikit peserta yang mengaku kebingungan ketika nama mereka tidak tercantum dalam daftar pengumuman resmi.
Situasi ini sebenarnya bukan hal baru. Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan nama pelamar belum muncul, mulai dari data yang belum terintegrasi, kelengkapan dokumen yang masih diproses, hingga kesalahan teknis dalam sistem.
Baca juga: Sosok Kompol Anggraini Putri, Polwan yang Disorot Diduga Terlibat Skandal dengan Irjen Krishna Murti
Kementerian Agama telah mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.
Terdapat 4.155 calon PPPK paruh waktu yang tersebar di sejumlah provinsi Indonesia.
Kamaruddin Amin, Sekjen Kemenag mengatakan, peserta yang tercantum dalam pengumuman harus segera melengkapi berkas secara online.
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kemenag.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah yang diangkat dengan jam kerja lebih singkat, yaitu sekitar 4 jam per hari. Meski tidak penuh waktu, status mereka setara dengan ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berikut solusi jika nama pelamar belum muncul di pengumuman PPPK paruh waktu:
Jika namamu belum masuk dalam pengumuman PPPK paruh waktu, Anda bisa menunggu sampai tanggal 22 September 2025.
Hal itu karena pengumuman nama yang lolos akan diumukan bertahap mulai 17-22 September 2025.
Kamaruddin Amin mengatakan, peserta PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, mesti bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.
Daftar berkas dokumen yang harus dilengkapi:
| Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Online, Begini Caranya Lewat Mola BKN |
|
|---|
| Aturan Terbaru Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Begini Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN |
|
|---|
| PPPK Boleh Gunakan Seragam Koorpri? Berikut Aturan Penggunaan Pakaian Dinas |
|
|---|
| Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Tahun 2025? Ini Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pe-wai-Pemerintah-dengan-Perjanjian-Kerja-PPPK-Paruh-Waktu-2025.jpg)