Gaji ASN
Garda Terdepan Jadi Prioritas Kenaikan Gaji ASN 2026, Ini Isi 8 Program dalam Perpres 79 Tahun 2025
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, serta anggota TNI dan Polri mendapat kabar gembira.
Terkait hal tersebut salah satu program yang tercantum adalah kenaikan gaji aparatur sipil negara (gaji ASN), termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa pembahasan terkait kebijakan kenaikan gaji ASN masih belum dilakukan.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Prioritas Kenaikan Gaji ASN
Dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji ini secara khusus memprioritaskan beberapa golongan yang dianggap sebagai garda terdepan pelayanan publik, yaitu:
- Guru
- Dosen
- Tenaga Kesehatan
- Penyuluh
- TNI dan Polri
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan dan motivasi kepada para abdi negara yang memiliki peran krusial dalam pembangunan nasional.
Dengan kenaikan gaji, diharapkan kinerja dan profesionalisme para ASN, guru, dosen, TNI, dan Polri akan semakin meningkat.
Delapan Program
Keputusan ini menjadi bagian dari delapan program Quick Wins atau hasil cepat pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.
Dilansir dari SerambiNews.com, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025, diantaranya:
1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil
2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi.
5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahterahan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Lebih lanjut dalam aturan itu juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3 persen , inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen , dan kurs Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS.
Dari aturan sebelumnya 5,3-5,6 persen , inflasi 2,5 persen , plus minus 1 persen , dan kurs Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.
Kebijakan ini sekaligus memperbarui Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2025, dan sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang APBN 2025.
Rincian Gaji Pokok per Golongan
Meskipun besaran kenaikan akan disesuaikan dengan regulasi resmi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum adanya penyesuaian:
Golongan I
-
I/a: Rp 1.560.800 – Rp 2.260.400
-
I/b: Rp 1.610.000 – Rp 2.335.800
-
I/c: Rp 1.660.700 – Rp 2.397.400
-
I/d: Rp 1.713.000 – Rp 2.472.900
Golongan II
-
II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji pokok 2025 ditetapkan sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Perlu diingat, angka-angka tersebut adalah gaji pokok yang belum termasuk tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
Informasi lebih lanjut mengenai besaran kenaikan dan mekanisme pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan teknis yang akan segera diterbitkan. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Aturan Baru Gaji 2026 ASN, Kabarnya Bakal Naik, Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK Sekarang |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik? Berikut Penjelasan Kemenpan-RB |
![]() |
---|
Segini Gaji Guru dan Pensiunan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Segini Prediksi Kenaikan Gaji Juga Tunjangan PNS dan PPPK 2025, Sudah Berlaku |
![]() |
---|
Segini Perkiraan Kenaikan Gaji Guru 2025, Sudah Ada Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.