Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok FE, Lulusan SMA Ngaku Dokter dan Tipu Pasien Rp 538 Juta, Korban sampai Beri Sertifikat Tanah

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE terciduk usai ada laporan dokter gadungan.

|
Editor: Indry Panigoro
Dok Humas Polres Bantul
DOKTER GADUNGAN: Dokter gadungan FE digelandang di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp 500 juta. 

Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.

Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut.

Belajar dari Internet

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju dokter, telepon hingga vitamin.

FE mengaku baru mendapatkan pasien satu orang.

Dirinya tidak pernah bersekolah di kedokteran, karena hanya lulusan SMA dan belajar mirip dokter dari internet.

"Belum pernah (kuliah kedokteran)," kata AKP Achmad .

Dia mengaku membeli peralatan dari apotek, dan belum pernah menyuntik korban, hanya mengambil darahnya.

Selain itu, dirinya mengaku sudah menghabiskan seluruh uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut. 

Tersangka disangkakan Tidak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman pidana yaitu dihukum penjara paling lama 4 tahun.

Kedua, mengenai Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 Dan Atau 441 UU 17/2023. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

"Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Mirza.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved