Berita Viral
Sosok FE, Lulusan SMA Ngaku Dokter dan Tipu Pasien Rp 538 Juta, Korban sampai Beri Sertifikat Tanah
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE terciduk usai ada laporan dokter gadungan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di sebuah rumah sederhana di kawasan Pedusan, Bantul, kisah penipuan besar berakhir. Di sanalah tim dari Unit 2 Tipidter Polres Bantul mengakhiri sepak terjang FE, seorang perempuan berusia 26 tahun yang selama ini lihai menyamarkan diri sebagai seorang dokter.
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (5/9/2025), setelah laporan korban penipuan yang tidak bisa ditoleransi lagi.
Sosok FE yang berasal dari Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, adalah gambaran dari kepandaian dalam menutupi kebohongan.
Dengan percaya diri, ia membangun citra sebagai seorang tenaga medis profesional, lengkap dengan seragam layaknya dokter.
Tidak ada yang menduga, di balik semua atribut itu, ia hanyalah seorang lulusan sekolah menengah atas (SMA) yang tidak memiliki riwayat pendidikan kedokteran sama sekali.
Praktik ilegalnya beroperasi di kawasan Sedayu, Bantul. Ia tidak membuka klinik mewah, melainkan praktik terapi yang mungkin terlihat sederhana dari luar.
Namun, di dalam ruangan itulah ia berhasil meyakinkan banyak orang, khususnya satu pasien yang menjadi korban utama dalam kasus ini, bahwa ia memiliki kemampuan medis yang dapat dipercaya.
Kisah korban yang ditipu FE sangatlah memilukan dan menggambarkan betapa jauhnya penipuan ini.
Pasien tersebut bukan hanya kehilangan uang, bahkan sampai pada titik memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Pelaku yang hanya merupakan lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.
Setelah mendapatkan laporan, Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap FE di rumahnya, di Pedusan RT 57, pada Jumat (5/9/2025).
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju dokter, telepon hingga vitamin.
Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kronologis
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE terciduk usai ada laporan dokter gadungan.
Kasus itu bermula saat seorang warga berinisial J yang berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.
Kemudian, tante korban menunjukkan tempat terapi yang beralamatkan di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, atau tak lain merupakan tempat terapi tersangka FE.
"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka.
Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ucap dia, saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).
Pada bulan Agustus 2024, korban diminta agar deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.
Pada bulan November 2024, korban diarahkan membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46,950 juta uang yang sudah ditalangi tersangka.
Akhirnya, korban menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan kepada tersangka.
"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta.
Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.
Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tuturnya.
Selanjutnya, pada September 2025, korban mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter.
Pada bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status terlapor di RSUP dr Sardjito, diketahui terlapor tidak terdaftar.
Selain itu, korban juga mengecek penyakit HIV korban di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah, dan sebuah sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban.
Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024.
Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.
Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut.
Belajar dari Internet
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju dokter, telepon hingga vitamin.
FE mengaku baru mendapatkan pasien satu orang.
Dirinya tidak pernah bersekolah di kedokteran, karena hanya lulusan SMA dan belajar mirip dokter dari internet.
"Belum pernah (kuliah kedokteran)," kata AKP Achmad .
Dia mengaku membeli peralatan dari apotek, dan belum pernah menyuntik korban, hanya mengambil darahnya.
Selain itu, dirinya mengaku sudah menghabiskan seluruh uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut.
Tersangka disangkakan Tidak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman pidana yaitu dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Kedua, mengenai Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 Dan Atau 441 UU 17/2023. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
"Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Mirza.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Akhirnya Terungkap Siswa yang Aniaya Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Sinjai Ternyata Anak Polisi |
![]() |
---|
Rektor UI Prof Heri Hermansyah Diteriaki Zionis saat Acara Wisuda |
![]() |
---|
Viral Polisi Suruh Lepas Pencuri Motor yang Ditangkap Warga, Begini Nasibnya Sekarang |
![]() |
---|
Viral John Batafor Luapkan Kekesalan Diduga ke Sesama Anggota DPRD Lembata karena Tak Hargai Rakyat |
![]() |
---|
Sosok Ardianti Putri, Guru di Sukabumi Viral Menikah dengan Pria Korea, Terungkap Awal Mula Hubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.