Viral Medsos
Sosok Z, Remaja Indramayu yang Memiliki Nama Terpendek, Sempat Diperdebatkan Karna Hanya Satu Huruf
Remaja bernama Z, viral di media sosial setelah mengikuti tren pembuatan postingan inspiratif mengenai pemberian nama anak oleh orangtua.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama pendek sering kali dianggap lebih praktis, mudah diingat, dan akrab digunakan dalam pergaulan sehari-hari.
Tak sedikit orang yang meski memiliki nama panjang di dokumen resmi, justru lebih dikenal dengan nama pendek atau panggilan sehari-harinya.
Nama pendek juga kerap dipakai untuk menandai keakraban, baik di lingkungan keluarga, pertemanan, hingga dunia kerja.
Di era digital, penggunaan nama pendek semakin populer karena lebih simpel untuk identitas di media sosial.
Baca juga: Siap Hadiri Sidang Umum PBB, Prabowo Akan Berpidato Angkat Isu Palestina hingga Reformasi Global
Bahkan, sejumlah tokoh publik dan selebritas memilih menggunakan nama pendek sebagai “branding” yang mudah diingat masyarakat luas.
Dengan kata lain, nama pendek bukan sekadar panggilan, melainkan bagian dari identitas yang membentuk kesan sekaligus memudahkan interaksi di berbagai ruang kehidupan.
Salah satunya dialami oleh Seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Remaja bernama Z, viral di media sosial setelah mengikuti tren pembuatan postingan inspiratif mengenai pemberian nama anak oleh orangtua.
Nama Z yang hanya terdiri dari satu huruf menarik perhatian banyak orang. Rupanya, nama tersebut memiliki kisah unik di baliknya.
Z, yang tinggal di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, mengungkapkan alasan orang tuanya memberikan nama singkat itu dan pengalaman unik yang ia alami.
"Secara spesifik saya juga tidak tahu alasannya, tapi katanya karena Z itu huruf alfabet terakhir, aku juga anak terakhir dari lima bersaudara," ujar Z kepada Kompas.com lewat sambungan seluler, Selasa (16/9/2025).
Dari lima saudara yang ada, hanya Z yang memiliki nama satu huruf, sementara kakak-kakaknya memiliki nama yang lebih umum.
Z mengaku telah berulang kali menanyakan alasan di balik nama tersebut kepada orang tuanya.
Namun, jawabannya tetap sama, yaitu karena Z adalah huruf alfabet terakhir.
Menariknya, nama itu sudah disiapkan oleh ayahnya saat Z masih berusia enam bulan dalam kandungan.
Sempat Diperdebatkan
Z juga menceritakan bahwa nama tersebut sempat menjadi bahan perdebatan antara bidan saat melahirkan dan guru saat ia masuk sekolah, tetapi ayahnya tetap bersikeras untuk memberikan nama satu huruf itu.
"Aku juga kurang tahu pasti cerita, soalnya bapak saya keburu meninggal duluan pas saya masih kecil jadi belum sempat cerita panjang lebar karena yang ngasih nama tuh bapak saya," tambahnya.
Menariknya, Z memiliki nama panggilan yang lebih panjang dibandingkan nama aslinya.
"Kalau teman-teman biasanya manggil saya enzet," ujarnya.
Z tidak mempermasalahkan nama singkatnya dan merasa bangga karena nama itu diberikan oleh almarhum ayahnya.
Selama ini, Z mengalami berbagai pengalaman unik terkait nama singkatnya, terutama saat duduk di bangku sekolah.
"Mulai dari SD, SMP, SMA selalu ditanyain begitu, kenapa namanya cuma Z doang," ungkapnya.
Bahkan, saat awal masuk sekolah, nama Z sempat dicoret dari daftar absensi siswa karena guru mengira itu adalah salah tik.
Meskipun demikian, Z mengaku tidak mengalami kendala berarti dengan namanya yang singkat.
Justru sebaliknya, ia merasa diuntungkan karena dapat menyelesaikan pengisian identitas dengan cepat, terutama saat ulangan sekolah.
"Sekarang sudah lulus sekolah tahun kemarin, aktivitas sekarang kuli, kadang jualan juga," tutupnya.
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Selain itu, ada pula beberapa kriteria nama yang bisa dianggap tidak sah secara administrasi.
Akibatnya, beberapa nama tidak dapat digunakan untuk penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya.
Lantas, bagaimana aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang benar?
Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut mengatur nama yang tercatat dalam dokumen KK, KTP, akta pencatatan sipil, atau dokumen penduduk lainnya harus memenuhi persyaratan berikut:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) aturan yang sama menerangkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal, yaitu:
- Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Tetapi, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.
Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).
Kriteria nama yang tidak boleh digunakan untuk dokumen kependudukan
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kemendagri juga mengatur beberapa larangan dalam tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Mengacu Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama penduduk melanggar ketentuan.
Sesuai Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut, berikut kriteria nama yang dilarang atau tidak boleh digunakan untuk dokumen kependudukan:
Larangan pertama, nama penduduk dalam sebuah dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Contohnya, menyingkat nama Muhammad menjadi Muh, atau Abdul yang disingkat menjadi Abd pada dokumen kependudukan.
Larangan kedua, penduduk tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca untuk nama di dokumen kependudukan.
Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (').
Larangan ketiga, penduduk tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil sendiri mencakup dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Ketentuan mengenai pencantuman gelar ini berbeda dengan yang berlaku pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alasannya, karena data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk. Sementara, akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seorang penduduk.
Namun perlu dicatat, bahwa aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.
Dengan demikian, nama penduduk yang tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Fenomena Bendera Bajak Laut One Piece Viral, Simbol Perlawanan atau Ekspresi Kreatif? |
![]() |
---|
Sosok Memed yang Dijuluki Thomas Alva Edi Sound Penemu Sound Horeg, Ternyata Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Lutfi Haryono Pengemis di Gorontalo Dikantongi Uang Rp5,7 Juta, Dulu Viral karena Saldo Ratusan Juta |
![]() |
---|
Sosok Connie Francis Penyanyi Pretty Little Baby, Alami Kisah Tragis dan Meninggal di Usia 87 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Sahdan Arya Maulana, Ketua RT Termuda yang Viral Cor Jalan Rusak, Ingin Jadi Gubernur Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.