Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2025

Perbedaan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1

PPPK Paruh Waktu memang menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, cocok bagi tenaga honorer yang ingin tetap berstatus ASN.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Dokumentasi Diskominfo Bolmong
PENGANGKATAN PPPK - Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi usai menyerahkan SK turun untuk memberikan selamat kepada 512 PPPK dan CPNS. Sebanyak 512 PPPK dan CPNS Bolmong Sulawesi Utara tahun 2024 terima SK pengangkatan, Selasa (20/05/2025). Perbedaan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi para pelamar, salah satu hal yang paling banyak dicari tahu adalah berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025, baik untuk lulusan SMA, D3, maupun S1.

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 merupakan skema baru pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.

PPPK Paruh Waktu memang menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, cocok bagi tenaga honorer yang ingin tetap berstatus ASN meski dengan tanggung jawab terbatas.

Namun, dari segi gaji dan tunjangan, PPPK penuh waktu jauh lebih besar dan lengkap dibandingkan paruh waktu.

Baca juga: Daftar Lengkap Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu

  • Jam Kerja:

    • PPPK Paruh Waktu: sekitar 4 jam per hari atau rata-rata 18–19 jam per minggu.

    • PPPK Penuh Waktu: 8 jam per hari atau sekitar 40 jam per minggu.

  • Upah/Gaji:

    • PPPK Paruh Waktu: menyesuaikan anggaran tiap instansi dan umumnya proporsional dengan jam kerja.

    • PPPK Penuh Waktu: mengikuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, di mana gaji pokok ASN setara PNS sesuai golongan dan masa kerja.

  • Status ASN:
    Keduanya sama-sama mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak dasar ASN, meskipun benefit PPPK penuh waktu lebih lengkap.

Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan simulasi perbandingan dengan PPPK penuh waktu, gaji paruh waktu diperkirakan setengah hingga sepertiga dari standar gaji penuh waktu. Misalnya:

  • Lulusan SMA/Setara (Golongan IX – XI PPPK):

    • Penuh Waktu: Rp2,0 – Rp2,7 juta/bulan

    • Paruh Waktu: sekitar Rp900 ribu – Rp1,5 juta/bulan

  • Lulusan D3 (Golongan II – III PPPK):

    • Penuh Waktu: Rp2,7 – Rp3,5 juta/bulan

    • Paruh Waktu: sekitar Rp1,2 – Rp1,8 juta/bulan

  • Lulusan S1/Sederajat (Golongan III – IV PPPK):

    • Penuh Waktu: Rp3,0 – Rp4,0 juta/bulan

    • Paruh Waktu: sekitar Rp1,5 – Rp2,2 juta/bulan

(Catatan: besaran ini bersifat estimasi, karena gaji paruh waktu akan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi di tiap daerah.)

Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu memang menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, cocok bagi tenaga honorer yang ingin tetap berstatus ASN meski dengan tanggung jawab terbatas. Namun, dari segi gaji dan tunjangan, PPPK penuh waktu jauh lebih besar dan lengkap dibandingkan paruh waktu.

Perbedaan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu lulusan SMA, D3, S1

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah.

Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatra

  • Aceh: Rp 3.680.000
  • Sumatra Barat: Rp 2.990.000
  • Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
  • Sumatra Utara: Rp 2.990.000
  • Jambi: Rp 3.200.000
  • Riau: Rp 3.500.000
  • Lampung: Rp 2.890.000
  • Kep. Riau: Rp 3.620.000
  • Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.300.000
  • Banten: Rp 2.900.000
  • Jawa Barat: Rp 2.190.000
  • Jawa Tengah: Rp 2.160.000
  • Yogyakarta: Rp 2.260.000
  • Jawa Timur: Rp 2.300.000

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
  • Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
  • Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Rp 3.200.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000 

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

  • Bali: Rp 2.990.000
  • NTB: Rp 2.600.000
  • NTT: Rp 2.320.000
  • Maluku: Rp 3.140.000
  • Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.280.000
  • Papua Tengah: Rp 4.280.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
  • Papua Barat: Rp 3.610.000
  • Papua Selatan: Rp 4.280.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional

4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved