Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil

Sosok La Ode Litao, 11 Tahun Buron Kasus Pembunuhan Tapi Lolos Jadi Anggota DPRD, Akui Kejadian Lama

Meski seorang DPO, La Ode Litao tenyata tetap lolos menjadi wakil rakyat bahkan ia menyertakan SKCK.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Sultra/Istimewa
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao. Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan 11 tahun lalu. 

Litao dalam kesempatannya sudah merespons terkait penetapan tersangka kepadanya.

Ia membenarkan, kasus yang menjerat dirinya sudah lama terjadi.

"Itu kasus lama," katanya.

Litao melanjutkan, dirinya hingga saat hari ini masih bekerja sebagai wakil rakyat.

Bahkan, dirinya sempat masuk ke kantor.

"Iya, lagi berkantor," katanya.

Ditanya soal detail kasusnya, Litao enggan menjawab.

Dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait kasusnya.

"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kini Polda Sulawesi Tenggara akhirnya membeberkan sosok polisi yang mengeluarkan SKCK bagi Litao.

Ia adalah Aiptu S, yang akhirnya juga harus menerima sanksi.

Nasibnya harus didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.

Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan oleh kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.

Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved