Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Isu Pergantian Kapolri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Disebut Tetap Menjabat sebagai Kapolri hingga Akhir Tahun 2025

Pihak Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan tetap dipertahankan sebagai Kapolri sampai akhir tahun 2025.

|
Editor: Frandi Piring
Dok. Divisi Humas Polri
POLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berbicara di depan umum. Kabar terbaru, Jenderal Listyo disebut tetap menjabat sebagai Kapolri hingga akhir tahun 2025. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III, Nasir Djamil. mengatakan bahwa informasi yang diterima kini adalah Listyo akan tetap dipertahankan sebagai Kapolri sampai akhir tahun 2025. 

Mengenal hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri.

Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.

“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (13/9/20225).

Jabatan Kapolri

Jabatan "Kapolri" merujuk pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saat ini dijabat oleh Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Jenderal Listyo dilantik pada 27 Januari 2021 dan merupakan perwira tinggi Polri yang memimpin institusi kepolisian di Indonesia. 

Fungsi/Tanggung Jawab

Kapolri bertugas memimpin Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di Indonesia. 

Pangkat

Jabatan Kapolri adalah pangkat bintang empat (Jenderal Polisi). 

Karier

Jabatan ini merupakan bagian dari sistem karier di dalam Polri, bukan jabatan politik yang mengikuti masa jabatan presiden, dan tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. 

Penunjukan

Kapolri diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. 

Baca juga: Bursa Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dua Nama Komjen Pol Mencuat

Jabatan Kapolri Menurut Ahli Hukum

Dilansir dari laman mkri.id, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan jabatan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi Polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian. Jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan jabatan menteri dalam kabinet pemerintahan yang mengikuti masa jabatan presiden atau sewaktu-waktu dapat diberhentikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved