Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Melonjak Lagi Selasa 9 September 2025 Makin Mahal, Jadi Segini Per Gram

Sementara itu, harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melonjak tinggi.

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS - Ilustrasi emas. Harga emas Antam melonjak lagi Selasa 9 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Semakin mahal, itu yang terjadi terhadap harga emas belakangan ini.

Itu lantaran harga emas terus mengalami kenaikan.

Sama seperti Selasa (9/9/2025), harga emas Antam naik lagi.

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi Selasa 9 September 2025, Kini Dijual Segini

Ini kesempatan bagus untuk menjual emas, lantaran harganya cukup bagus.

Emas Antam adalah produk logam mulia berupa emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM), sebuah perusahaan tambang BUMN yang sekarang berada di bawah naungan MIND ID atau PT Inalum (Persero).

Emas ini terkenal karena kadar kemurniannya yang tinggi, mencapai 99,99 persen atau 24 karat, dan dilengkapi dengan teknologi keamanan CertiCard yang menjamin keaslian dan kemurnian produk. 

Harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.086.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Selasa (9/9/2025) pukul 08.30 WIB.

Dibandingkan dengan perdagangan Senin (8/9/2025) kemarin yang dibanderol Rp2.060.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini melompat Rp26.000.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini naik Rp13.000, dari Rp1.080.000 pada Senin kemarin menjadi Rp1.093.000 di hari ini.

Sementara itu, harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melonjak tinggi.

Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.933.000 per gram, atau naik Rp26.000 dibandingkan kemarin yang berada di kisaran Rp1.907.000 per gram.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved