Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Naik Lagi Rabu 24 September 2025 Makin Mahal, Segini Per Gram

Harga buyback emas Antam adalah harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya.

|
Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS - Ilustrasi emas batangan. Harga emas Antam naik tipis Rabu 24 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas di Indonesia terus menunjukkan pergerakan setiap hari.

Ada banyak jenis emas yang diperdagangkan di Indonesia.

Satu di antaranya adalah jenis Antam.

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi Hari Ini Rabu 24 September 2025, Dijual Segini

Emas Antam adalah produk logam mulia berupa emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), sebuah perusahaan milik negara.

Emas ini dikenal memiliki kemurnian sangat tinggi (mencapai 99,99 persen atau 24 karat), dilengkapi dengan teknologi CertiCard untuk jaminan keaslian, dan tersedia dalam berbagai pilihan gramasi.

Emas Antam populer sebagai instrumen investasi jangka panjang karena risikonya rendah dan likuiditasnya tinggi. 

Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (24/9/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini semakin berkilau.

Melansir data laman logammulia.com yang diperbarui pada Rabu (24/9/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada di angka Rp2.174.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan perdagangan pada Selasa (23/9/2025) kemarin yang sebesar sebesar Rp2.164.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas hari ini naik Rp10.000.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.137.500, naik Rp5.000 dibandingkan dengan kemarin yang dibanderol Rp1.132.500. 

Kondisi serupa terjadi pada harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam pada perdagangan hari ini ditetapkan Rp2.021.000 per gram, naik Rp10.000 dibandingkan Selasa kemarin yang dibanderol Rp2.011.000 per gram.

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

 Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved