Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Kini Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Mengaku Tak Tahu Rantis yang Ditumpanginya Lindas Affan

Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Kolase foto Rantis Brimob saat menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan, Kamis (28/8/2025) dan foto Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik Polri, Rabu (3/9/2025). Berikut pernyataan Kompol Cosmas setelah dipecat dari Polri buntut Rantis Brimob menabrak dan melindas Affan Kurniawan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan Kurniawan masih terus berlanjut.

Para anggota Brimob dalam kendaraan rantis kini mendapat hukuman.

Salah satunya yakni Kompol Cosmas Kaju Gae yang kini dipecat.

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Kompol Cosmas terbukti bersalah terkait kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Ia berada di sebelah kursi kemudi saat kendaraan taktis (Rantis) Brimob menabrak dan melindas Affan.

Sidang Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan, Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Putusan sidang KKEP hari ini yang pertama kami sampaikan, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan khusus itu telah dilakukan oleh pelanggar," kata Karo Penman Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/9/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Setelah disanksi PTDH, Kompol Cosmas menyampaikan sejumlah pernyataan, berikut poin-poinnya:

1. Melaksanakan Tugas

Kompol Cosmas menyatakan, saat kejadian, ia hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi Polri dan perintah komandan secara totalitas.

2. Tak Ada Niat Celakai Affan

Kompol Cosmas berdalih, tak ada niat sedikitpun dibenaknya sengaja mencelakai Affan.

"Dengan kejadian dan peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi," tandasnya.

3. Minta Maaf kepada Keluarga Affan

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Comas sekaligus menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.

Menurutnya, apa yang terjadi terhadap Affan, di luar dugaannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved