Demo di Jakarta
Kompol Cosmas Menangis usai Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Rantis Brimob Tabrak Driver Ojol
Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat, kini resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
Bripka Rohmat (R)
Aipda M Rohyani (Aipda R)
Briptu Danang (Briptu D)
Bripda Mardin (Bripda M)
Baraka Jana Edi (Baraka J)
Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Setelah insiden, Divisi Propam Polri segera turun tangan dan menangkap ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan.
Sebelum sidang KKEP dilaksanakan, Divisi Propam Polri pada Selasa, 2 September 2025, telah melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal dan internal.
Pihak eksternal yang diundang antara lain Kompolnas dan Komnas HAM, sementara dari internal dihadiri oleh:
Itwasum, Bareskrim, SDM, Divisi Hukum, Divisi Propam Brimob Polri, serta Divisi Propam Polri.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.