Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Jakarta

Kompol Cosmas Menangis usai Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Rantis Brimob Tabrak Driver Ojol

Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat, kini resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar
PELINDAS AFFAN - Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri setelah terjadinya insiden pelindasan terhadap driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. Ia merupakan satu-satunya perwira menengah (pamen) yang berada di dalam kendaraan rantis (rantis) Brimob saat insiden dilindasnya Affan. 

Bripka Rohmat (R)

Aipda M Rohyani (Aipda R)

Briptu Danang (Briptu D)

Bripda Mardin (Bripda M)

Baraka Jana Edi (Baraka J)

Baraka Yohanes David (Baraka Y). 

Setelah insiden, Divisi Propam Polri segera turun tangan dan menangkap ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan.

Sebelum sidang KKEP dilaksanakan, Divisi Propam Polri pada Selasa, 2 September 2025, telah melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal dan internal.

Pihak eksternal yang diundang antara lain Kompolnas dan Komnas HAM, sementara dari internal dihadiri oleh:

Itwasum, Bareskrim, SDM, Divisi Hukum, Divisi Propam Brimob Polri, serta Divisi Propam Polri.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved