Demo di Jakarta
Kompol Cosmas Menangis usai Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Rantis Brimob Tabrak Driver Ojol
Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat, kini resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat, kini resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
Keputusan ini diambil menyusul insiden tragis pada 28 Agustus 2025, di mana kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ia tumpangi menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 September 2025, Kompol Cosmas dinyatakan bersalah.
Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan, saat sidang berlangsung.
Selain dipecat, Kompol Cosmas juga akan menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
Diketahui, saat insiden terjadi, Kompol Cosmas menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi depan sebelah kiri kendaraan rantis tersebut.
Saat mendengar putusan, Kompol Cosmas yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru tak kuasa menahan tangis.
Suaranya terdengar lirih, seolah tak menyangka dengan nasib yang menimpanya.
Dengan tatapan kosong, ia beberapa kali terlihat menyeka air mata, hanya bisa pasrah.
Menanggapi putusan majelis, Kompol Cosmas menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucapnya lirih.
Pada saat kejadian, Kompol Cosmas tidak sendiri.
Ia berada di dalam mobil rantis bersama enam anak buahnya yaitu:
Bripka Rohmat (R)
Aipda M Rohyani (Aipda R)
Briptu Danang (Briptu D)
Bripda Mardin (Bripda M)
Baraka Jana Edi (Baraka J)
Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Setelah insiden, Divisi Propam Polri segera turun tangan dan menangkap ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan.
Sebelum sidang KKEP dilaksanakan, Divisi Propam Polri pada Selasa, 2 September 2025, telah melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal dan internal.
Pihak eksternal yang diundang antara lain Kompolnas dan Komnas HAM, sementara dari internal dihadiri oleh:
Itwasum, Bareskrim, SDM, Divisi Hukum, Divisi Propam Brimob Polri, serta Divisi Propam Polri.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.