Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Tak Hanya Dinonaktifkan, PAN Ajukan Pemberhentian Gaji hingga Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya

PAN resmi mengajukan permohonan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas keduanya sebagai anggota DPR RI.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
DEMO RICUH - Tak Hanya Dinonaktifkan, PAN Ajukan Pemberhentian Gaji hingga Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya. Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan keputusan itu sejalan dengan penonaktifan status keanggotaan Eko Patrio dan Uya Kuya di parlemen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah tegas diambil Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap dua kadernya yang juga selebritas, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama alias Uya Kuya.

PAN resmi mengajukan permohonan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas keduanya sebagai anggota DPR RI.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan keputusan itu sejalan dengan penonaktifan status keanggotaan Eko Patrio dan Uya Kuya di parlemen.

Baca juga: Keluarga H Sahroni Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Polisi Sita Cangkul dan Sprei Berdarah

“Karena mereka sedang dinonaktifkan, otomatis hak-hak sebagai anggota DPR juga dihentikan,” ujar Putri.

Kebijakan ini menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, Eko dan Uya selama ini dikenal bukan hanya sebagai politisi PAN, tetapi juga figur hiburan tanah air.

Kini, posisi dan peran mereka di DPR dipertanyakan, termasuk kelanjutan kiprah politiknya setelah penonaktifan ini.

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).

Dalam siaran pers tersebut, permohonan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi Eko dan Uya ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan juga Kementerian Keuangan.

Putri menekankan bahwa langkah ini diambil Fraksi PAN demi menjaga muruah DPR RI.

Selain itu, langkah tersebut juga demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan transparansi.

Sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem DPR RI juga meminta penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.

Sebagai informasi, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Namun, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan status sebagai wakil rakyat.

Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut.

Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara. Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.

Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved