Demo Ricuh
Ini Perbedaan Status DPR Nonaktif dan Dipecat
Status nonaktif berarti anggota DPR tersebut untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah partai politik resmi menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR mulai Senin (1/9/2025).
Keputusan ini diambil setelah para anggota dewan tersebut menjadi sasaran kemarahan publik buntut pernyataan dan sikap mereka yang dianggap melukai hati rakyat.
Langkah penonaktifan ini merupakan bentuk respons cepat partai terhadap gelombang kritik serta aksi demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Puluhan Personel Polisi Berjaga di Area SPBU Kairagi Manado, Satu Unit Damkar Disiagakan
Namun, publik pun bertanya-tanya: apa sebenarnya perbedaan antara status DPR nonaktif dengan DPR yang dipecat?
Secara sederhana, status nonaktif berarti anggota DPR tersebut untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.
Mereka bisa saja masih berstatus kader partai, tetapi tidak aktif dalam kegiatan parlemen maupun fraksi.
Nonaktif biasanya bersifat sementara sambil menunggu proses internal partai atau keputusan etik lebih lanjut.
Sementara itu, pemecatan atau pemberhentian tetap memiliki konsekuensi lebih serius.
Anggota DPR yang dipecat otomatis kehilangan kursinya di parlemen.
Partai politik yang mengusungnya kemudian mengajukan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi kosong tersebut.
Artinya, pemecatan bersifat permanen dan menandai berakhirnya masa jabatan seorang anggota dewan.
Dengan demikian, status nonaktif lebih mengarah pada “pemberhentian sementara” sambil menunggu keputusan final, sedangkan pemecatan merupakan bentuk sanksi tertinggi yang mengakhiri jabatan anggota DPR secara total.
Beda status DPR nonaktif dan dipecat
Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat.
Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.
Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara.
Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR. Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.
Lantaran masih anggota dewan aktif, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.
Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Pemecatan DPR melalui mekanisme lebih panjang
Sementara, pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.
Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.
Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Namun, pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Dikutip dari Kompas.com (13/10/2020), sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan, seperti:
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
- Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
- Menjadi anggota partai politik lain.
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Kondisi Rumah Menkeu Sri Mulyani, Sejumlah Barang Berharga Dijarah Warga |
![]() |
---|
Rumah Eko Patrio Dirusak dan Dijarah, Polisi Lakukan Penyelidikan dan akan Buru Pelaku |
![]() |
---|
Daftar 9 Barang Mewah Sahroni Diduga Dijarah Warga, Paling Mahal Jam Tangan dan Patung Iron Man |
![]() |
---|
Sejumlah Toko Branded di Plaza Senayan Jakarta Kosongkan Barang: Cegah Aksi Penjarahan |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Nilai Ijazah SMP Ahmad Sahroni, Jadi Bahan Ejekan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.