Demo Ricuh
Ini Perintah Presiden Prabowo untuk Panglima TNI dan Kapolri Soal Demo Anarkis, Tindakan Tegas
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Insiden tersebut memicu solidaritas luas dari komunitas ojol dan memperluas skala demonstrasi ke berbagai kota.
Dalam dua hari terakhir, aksi massa berujung pada pembakaran fasilitas umum, perusakan gedung DPRD, dan penyerangan terhadap sejumlah markas kepolisian.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila aksi demonstrasi mulai mengganggu kepentingan umum dan menimbulkan kecemasan di masyarakat.
“Dan saya kira tadi sudah jelas perintahnya, Panglima dan Kapolri segera mengambil langkah di lapangan,” katanya.
Meski demikian, Listyo menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Polri, kata dia, berkewajiban memberikan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa selama dilakukan sesuai aturan.
“Karena itu hak dari seluruh masyarakat, kecuali apabila aksi demonya kemudian tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan, seperti itu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Rumah Anggota DPR RI dari Partai NasDem Ahmad Sahroni Diamuk Massa: Hancur Luar dalam, Mobil Dirusak |
![]() |
---|
Daftar Daerah Diwarnai Demo Ricuh, Terparah di Makassar: 2 Gedung DPRD Terbakar, 4 Meninggal |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Identitas Perwira di Mobil Taktis Brimob Saat Tabrak dan Lindas Ojol Affan |
![]() |
---|
Kronologi Penganiayaan Sopir Ambulance oleh Polisi Saat Demo di Solo, Padahal Sudah Teriak Medis |
![]() |
---|
Terkini Ujuk Rasa, Warga Padati Mako Brimob Kwintang, Serukan Polisi Pembunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.