Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

7 ASN Pemkab Mitra Dipecat Sejak 2025 Lantaran Pelanggaran Berat Disiplin, Berikut Sanksi Lainnya

Memasuki 2026 hingga semester satu, tercatat satu orang ASN dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dok. Diskominfo Minahasa Tenggara/Tidak Ada
PECAT - ASN di Minahasa Tenggara. Pemerintah Kabupaten Mitra memecat 7 ASN lantaran pelanggaran berat sejak 2025 hingga sekarang. 

Ringkasan Berita:1.Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tak segan memberhentikan pegawainya yang melanggar aturan disiplin.

2.Menurutnya, pada tahun 2025, untuk kategori sanksi berat terdapat enam orang ASN yang diberhentikan dengan hormat.

3.Memasuki 2026 hingga semester satu, tercatat satu orang ASN dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tak segan memberhentikan pegawainya yang melanggar aturan disiplin.

Jarak antara Kota Manado Ibukota Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Tenggara 76,3 kilometer.

Sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat pun tak segan diambil.

Baca juga: 7 ASN Pemkot Manado Dipecat Lantaran Pelanggaran Berat, Lakukan Korupsi Hingga Tak Disiplin

Jika pegawai tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat.

Terhitung sejal 2025 hingga saat ini ada tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dapat sanski diberhentikan dengan tidak hormat. 

Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra.

Kepala Bidang (Kabid) Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKPSDM) Mitra Ronald Toloh mengatakan data penjatuhan sanksi disiplin selama periode tahun 2025 hingga semester I tahun 2026 ada sebanyak tujuh ASN

Selain itu, terdapat pula penjatuhan sanksi lain yang disesuaikan dengan tingkat berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Berikut daftar sanksi untuk ASN di Pemkab Mitra:

2025

1. Kategori sanksi berat terdapat enam orang ASN yang diberhentikan dengan hormat.

2.  Empat orang lainnya diturunkan jabatannya ke jenjang jabatan pelaksana.

3. Sanksi tingkat sedang, terdapat satu orang yang dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala dan satu orang lainnya mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah. 

2026

1. Memasuki 2026 hingga semester satu, tercatat satu orang ASN dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved