Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

Pemkab Mitra Pecat 7 ASN, Tegakkan Komitmen Bupati Ronald Kandoli Soal Disiplin 

Data penjatuhan sanksi disiplin selama periode tahun 2025 hingga semester I tahun 2026 ada sebanyak tujuh ASN.

Tayang:
Dokumentasi Diskominfo Mitra
ASN - Sebanyak 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diberhentikan dengan tidak hormat selang tahun 2025 hingga Mei 2026. Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Mitra pecat 7 ASN
  • Data penjatuhan sanksi disiplin selama periode tahun 2025 hingga semester I tahun 2026 ada sebanyak tujuh ASN
  • Komitmen Bupati Mitra Ronald Kandoli menegaskan bahwa kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme ASN merupakan fondasi utama

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) diberhentikan dengan tidak hormat selang tahun 2025 hingga Mei 2026.

Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Bidang (Kabid) Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKPSDM) Mitra Ronald Toloh mengatakan data penjatuhan sanksi disiplin selama periode tahun 2025 hingga semester I tahun 2026 ada sebanyak tujuh ASN

Selain itu, terdapat pula penjatuhan sanksi lain yang disesuaikan dengan tingkat berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya, pada tahun 2025, untuk kategori sanksi berat terdapat enam orang ASN yang diberhentikan dengan hormat.

Sedangkan empat orang lainnya diturunkan jabatannya ke jenjang jabatan pelaksana.

Sementara untuk sanksi tingkat sedang, terdapat satu orang yang dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala dan satu orang lainnya mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah. 

Memasuki tahun 2026 hingga semester satu, tercatat satu orang ASN kembali dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Toloh pun menegaskan, seluruh proses penjatuhan sanksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak memihak, dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin.

Penegakan disiplin ini bukanlah semata-mata bertujuan untuk menghukum, melainkan lebih sebagai bentuk pembinaan dan peringatan bersama agar seluruh ASN senantiasa memegang teguh integritas, tanggung jawab, dan kewajiban utama dalam melayani masyarakat. 

"Aturan berlaku sama bagi siapa saja tanpa terkecuali, demi terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya oleh publik,” tegasnya.

Langkah yang diambil ini juga sejalan dengan komitmen Bupati Mitra Ronald Kandoli, yang sejak awal masa kepemimpinannya menegaskan bahwa kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme aparatur merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bupati menekankan tidak akan ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin yang dapat menurunkan citra lembaga dan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Ini juga jadi peringatan bagi ASN lain agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankam tugas-tugasnya," tegas dia.

(TribunManado.co.id/Nie)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved