Pemkab Mitra
Pemkab Mitra Pecat 7 ASN, Tegakkan Komitmen Bupati Ronald Kandoli Soal Disiplin
Data penjatuhan sanksi disiplin selama periode tahun 2025 hingga semester I tahun 2026 ada sebanyak tujuh ASN.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Dewangga Ardhiananta
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) diberhentikan dengan tidak hormat selang tahun 2025 hingga Mei 2026.
Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Bidang (Kabid) Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKPSDM) Mitra Ronald Toloh mengatakan data penjatuhan sanksi disiplin selama periode tahun 2025 hingga semester I tahun 2026 ada sebanyak tujuh ASN.
Selain itu, terdapat pula penjatuhan sanksi lain yang disesuaikan dengan tingkat berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, pada tahun 2025, untuk kategori sanksi berat terdapat enam orang ASN yang diberhentikan dengan hormat.
Sedangkan empat orang lainnya diturunkan jabatannya ke jenjang jabatan pelaksana.
Sementara untuk sanksi tingkat sedang, terdapat satu orang yang dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala dan satu orang lainnya mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Memasuki tahun 2026 hingga semester satu, tercatat satu orang ASN kembali dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Toloh pun menegaskan, seluruh proses penjatuhan sanksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak memihak, dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin.
Penegakan disiplin ini bukanlah semata-mata bertujuan untuk menghukum, melainkan lebih sebagai bentuk pembinaan dan peringatan bersama agar seluruh ASN senantiasa memegang teguh integritas, tanggung jawab, dan kewajiban utama dalam melayani masyarakat.
"Aturan berlaku sama bagi siapa saja tanpa terkecuali, demi terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya oleh publik,” tegasnya.
Langkah yang diambil ini juga sejalan dengan komitmen Bupati Mitra Ronald Kandoli, yang sejak awal masa kepemimpinannya menegaskan bahwa kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme aparatur merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati menekankan tidak akan ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin yang dapat menurunkan citra lembaga dan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Ini juga jadi peringatan bagi ASN lain agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankam tugas-tugasnya," tegas dia.
(TribunManado.co.id/Nie)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
pemkab
Mitra
Minahasa Tenggara
ASN
pecat
Aparatur Sipil Negara
Bupati
Ronald Kandoli
Sulawesi Utara
Sulut
| Hadiri Penamatan Siswa RMV Academy of Seventh- Day Adventisti, Bupati Mitra Bagikan Tips Sukses |
|
|---|
| Jalan Rusak di Tombatu Mitra Segera Diperbaiki, Bupati Ronald Kandoli Minta Warga Bersabar |
|
|---|
| Bupati Mitra Ronald Kandoli Lobi Penambahan Puskesmas di Kemenkes RI |
|
|---|
| Lantik PKG Mitra, Wabup Fredy Tuda Minta Tenaga Pendidik Bangun SDM Sejak Usia Dini |
|
|---|
| 505 PPPK Mitra Terima SK Perpanjangan, Bupati Ronald Kandoli Tuntut Kinerja Terbaik Untuk Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sebanyak-tujuh-orang-ASN-di-lingkup-Pemerintah-Kabupaten-Mitra-diberhentikan.jpg)