LHKPN
Harta Kekayaan Nova Tarumingkeng, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mitra Sulut
Nova N Tarumingkeng merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.
Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal:
LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.
Siapa yang Wajib Melapor?
Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Harta Kekayaan Joi Oroh Mantan Pj Bupati Sitaro, Terseret Kasus Korupsi |
|
|---|
| Harta Kekayaan Fadly Kasim, Kadisnaker Kota Manado yang Dipanggil BKPSDM |
|
|---|
| Harta Kekayaan Wakil Bupati Sitaro Heronimus Makainas, Diperiksa Kejati Sulut Terkait Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Harta Kekayaan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit, Diperiksa Kejati Sulut Terkait Perkara Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Harta Kekayaan Eva Keintjem, Ketua Bawaslu Minsel Sulut, Punya Tanah dan Bangunan Rp 850 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Nova-Tarumingkeng-Kadis-PPKB-Minahasa-Tenggara.jpg)