Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Nova Tarumingkeng, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mitra Sulut

Nova N Tarumingkeng merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Tayang:
Dok. Diskominfo Minahasa Tenggara
LHKPN - Nova N Tarumingkeng dilantik sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (15/12/2025). Melansir data LHKPN, tahun 2024 kekayaannya mencapai Rp570 juta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nova N Tarumingkeng menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Ia dilantik sebagai Kadis PPKB, oleh Bupati Mitra Ronald Kandoli, pada Senin (15/12/2025).

Upacara pelantikan digelar di lantai tiga Kantor Bupati Mitra, Jalan Soekarno, Lowu Utara, Kecamatan Ratahan.

Dalam agenda tersebut, Nova dilantik bersama tiga pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya yakni Fredy Kumesan (Kadispora Mitra), Rudi Wakidin (Kepala BKPSDM), dan Audy Rondo (Kadis Perindakop).

LANTIK - Bupati Mitra Ronald Kandoli melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Mitra. Pelantikan berlangsung di lantai tiga Kantor Bupati Mitra, Senin 15 Desember 2025.
LANTIK - Bupati Mitra Ronald Kandoli melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Mitra. Pelantikan berlangsung di lantai tiga Kantor Bupati Mitra, Senin 15 Desember 2025. (Dok.Diskominfo Mitra)

Nova Tarumingkeng pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa Tenggara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mitra, serta Kepala Bagian di Dinas Sosial Mitra.

Melansir data LHKPN, Nova N Tarumingkeng melaporkan harta kekayaan pada 5 Februari 2025. Saat itu ia menjabat Kabag Setda Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tercatat, kekayaannya mencapai Rp570 juta.

Melansir laman https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Selasa (16/12/2025), berikut rincian harta kekayaan Nova Tarumingkeng.

I. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp150.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 meter persegi/150 meter persegi di Kabupaten Minahasa Tenggara senilai Rp150.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 0

C. Harta Bergerak Lainnya Rp80.000.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp200.000.000

F. Harta Lainnya Rp200.000.000

Sub Total Rp630.000.000

II. Hutang Rp60.000.000

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp570.000.000

Baca juga: Harta Kekayaan Fredy Kumesan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Tenggara Sulut

Kenapa Harus Lapor LHKPN?

Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.

LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.  

Alasan Pentingnya Melapor LHKPN

Pencegahan Korupsi (KKN): 

LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  

Transparansi dan Akuntabilitas: 

Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.  

Meningkatkan Kepercayaan Publik: 

Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.  

Pengawasan dan Kontrol Publik: 

Masyarakat dapat memantau akumulasi kekayaan penyelenggara negara, membantu publik mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.  

Dasar Hukum yang Kuat: 

Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.  

Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal: 

LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.  

Siapa yang Wajib Melapor?

Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved