Pemkab Mitra
Pemkab Mitra dan TNI-Polri Salurkan Bantuan di Desa Watuliney dan Molompar yang Terlibat Konflik
Pemkab Mitra dan TNI-Polri salurkan bantuan di Desa Watuliney dan Molompar Raya yang terlibat konflik pada Jumat, 5 Desember 2025.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Frandi Piring
Kasus tawuran antarkelompok remaja dan sajam ini terus diselidiki pihak kepolisian.
"Dari 26 total terduga pelaku yang sudah diamankan hingga 4 Desember 2025, 19 di antaranya merupakan terduga pelaku tawuran antar remaja, 2 terduga pelaku pembawa sajam dan 5 terduga pelaku pembuat panah wayer," Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, di Ratahan Kabupaten Mitra pada Kamis (4/12/2025) malam, dalam rilis yang dikeluarkan oleh Polda Sulut.
Menurut AKBP Handoko, terhadap para terduga tawuran antarkelompok remaja, pihaknya mengenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu untuk terduga pelaku pembawa sajam dan pembuat panah wayer, hukuman yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman kasus sajam adalah penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ungkapnya.
AKBP Handoko juga menegaskan bahwa para terduga pelaku lainnya yang turut dalam tawuran antar remaja di 2 desa di Kecamatan Belang masih terus didalami.
"Terduga pelaku yang ikut tawuran antar remaja masih terus kami kembangkan," tegasnya.
AKBP Handoko juga menyebut bahwa situasi kamtibmas hingga saat ini aman dan kondusif. Ia mengimbau warga masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas.
"Situasi saat ini aman dan kondusif, kami imbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas, jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu hoax yang menyesatkan dan tidak benar," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama juga menyebutkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
"Penyelidikan tetap berlanjut," tegasnya setelah dikonfirmasi tim TribunManado.co.id, Kamis (4/12).
Desa Watuliney dan Molompar terletak di Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra.
Jaraknya dua desa ini dari Kota Manado sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sekitar 80 kilometer atau dua jam perjalanan.
Masyarakat di kecamatan Belang didominasi nelayan.
Namun, banyak warga yang juga berprofesi sebagai penambang.
Konflik di dua desa tersebut bukan dipicu dari isu SARA.
Namun berawal dari pesta miras yang berakhir dengan saling serang dua kelompok warga.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh Polres Mitra. (Nie/Fer)
Baca juga: 2 Pemuda Pelaku Sajam di Belang Ditangkap Polres Mitra, Kasat Reskrim: Bukan Bagian dari Konflik
| Rapat Bareng BPKP Sulut, Bupati Mitra Ronald Kandoli Tegaskan Dukung Pemerintahan Bersih |
|
|---|
| Silahturahmi Bareng Kajati Sulut, Wabup Mitra Fredy Tuda Dukung Langkah Penegakan Hukum |
|
|---|
| Pemkab Mitra Gelar Rakor Komunikasi Lintas Sektor, Sekda Bahas Strategi Pencapaian UHC 2026 |
|
|---|
| Pemkab Mitra Gandeng Perbankan dan OJK SulutGoMalut Edukasi Keuangan ke Pelaku UMKM |
|
|---|
| Ketua BPK Sulut Kunjungi Pemkab Minahasa Tenggara, Bupati Utarakan Targetnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemberian-bantuan-ke-masyarakat-di-Desa-Watuliney-dan-Molompar-Raya-Kecamatan-Belang-Mitra.jpg)