Minahasa Tenggara
Inilah Identitas dan Peran 8 Tersangka Konflik di Minahasa Tenggara, Ada 3 Orang Bikin Panah Wayer
Total tersangka dalam kasus konflik di Minahasa Tenggara ini ada 10 orang, tapi dua di antaranya masih di bawah umur.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- Inilah identitas dan peran tersangka konflik di Minahasa Tenggara.
- Ada 10 orang yang sudah ditahan polisi terkait konflik di Minahasa Tenggara.
- Mereka memiliki peran berbeda, ada yang bikin panah wayer hingga melakukan penyerangan
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Inilah identitas dan peran tersangka konflik yang terjadi di Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu.
Hingga artikel ini dimuat, Rabu 3 Desember 2025, Polres Mitra dan Polda Sulut sudah menahan 10 orang tersangka pada konflik antar warga di dua desa kecamatan Belang, Mitra.
Para tersangka memiliki peran masing-masing.
Ada yang membuat panah wayer, ada yang bawa sajam samurai, hingga ada yang melakukan pelemparan yang mengakibatkan korban luka-luka.
Berikut identitas serta peran tersangka kericuhan di Minahasa Tenggara.
- FM (23), terlibat pelemparan dan panah wayer serta akibatkan orang terluka
- TM (24), terlibat pelemparan dan panah wayer serta akibatkan orang terluka
- DU (18), terlibat pelemparan dan panah wayer serta akibatkan orang terluka
- SK (24), pembuat panah wayer
- YP (22), pembuat panah wayer
- RK (18), pembuat panah wayer
- JT (29), membawa samurai
- YC (23), membawa samurai.
Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang, tapi dua di antaranya masih di bawah umur, di bawah usia 18 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Mitra, Selasa 2 Desember 2025 kemarin, terungkap kalau ada tiga dari 10 tersangka yang masih remaja alias berusia di bawah umur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya.
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut masih ditahan di Polres Mitra.
Ia mengaku ketiga tersangka ditahan karena ikut membawa sajam saat konflik berlangsung.
"Dari tangan mereka kita sita sejumlah Sajam," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama mengatakan ketiga tersangka yang masih dibawah umur tetap akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak.
"Kita tetap pakai UU Perlindungan Anak. Tapi mereka tetap ditahan dan penyelidikan masih berlanjut," tegasnya.
Ia bahkan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama melalui media sosial.
“Masyarakat Mitra cinta damai. Jangan terpengaruh provokasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
| Situasi Terkini Belang Pascakonflik Antar Kelompok Warga, Personel Ops Aman Nusa I Masih Bersiaga |
|
|---|
| Ternyata Ini Pemicu Awal Kisruh di Belang Mitra Sulut, Rupanya Semua Bermula dari Orang-orang Ini |
|
|---|
| Update Kasus Kericuhan di Minahasa Tenggara, Sudah 26 Orang Ditangkap Polisi, Ini Peran Para Pelaku |
|
|---|
| Terungkap Pemicu Awal Kisruh di Belang, Dibeber Kapolres Mitra Bukan Soal SARA |
|
|---|
| Tersangka Konflik di Belang Mitra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Identitasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tersangka-konflik-di-belang-terancam-hukuman-10-tahun-penjara.jpg)