Breaking News
Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Tenggara

Tersangka Konflik di Belang Mitra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Identitasnya

10 tersangka konflik dua desa di kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya ditahan.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Glendi Manengal
Dok. Polres Mitra
PENJARA - Para tersangka yang ditahan dalam konflik dua kelompok warga di kecamatan Belang, Kabupaten Mitra, Selasa (2/12/2025). Tersangka konflik terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 10 tersangka konflik dua desa di kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya ditahan.

Dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulut dan Polres Mitra, diketahui 10 orang tersangka tersebut terlibat dalam aksi penyerangan di kecamatan Belang.

Karo Ops Polda Sulut Kombe Ferry Raimond Ukoli mengatakan akan segera mengatensi permintaan masyarakat setempat yang meminta untuk dilakukan proses hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

”Kami akan menindak tegas, ini sesuai perintah pak Kapolda Sulut juga,” kata Ukoli saat konferensi pers di aula Mapolres Mitra, Selasa 2 Desember 2025.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan mengungkapkan penyidik telah bekerja cepat.

“Hingga saat ini, kami telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka," ujarnya.

"Tiga orang terkait pelemparan, kemudian dua orang membawa sajam, dan lima orang yang membuat senjata tajam seperti panah wayer, tombak dan lainnya,” ujar Alamsyah.

Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, menerangkan, tiga tersangka terkait pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP.

Mereka diancam dengan penjara paling lama lima tahun.

Dan pasal 406, diancam dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kemudian lima tersangka pembuat senjata tajam jenis panah wayer, tombak serta dua orang yang kedapatan membawa sajam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

“Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan," tegasnya.

"Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan didalam mobil,” kata Suryadi.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya turut menegaskan bahwa situasi saat ini khususnya di Watuliney dan Molompar, sudah aman dan kondusif.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved