Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Mitra

Identitas 10 Tersangka Konflik di Desa Watuliney dan Molompar Mitra Sulut

Identitas 10 tersangka konflik di Desa Watuliney dan Molompar, Kabupaten Mitra, Sulut. Lengkap dengan penjelasan peran masing-masing.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Frandi Piring
Dok. Polres Mitra
TAHANAN - Identitas 10 tersangka konflik di Desa Watuliney dan Molompar, Kabupaten Mitra, Sulut. Lengkap dengan penjelasan peran masing-masing. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MITRA - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Polda Sulut terus mengusut tuntas konflik dua kelompok warga di Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra.

Tepatnya kericuhan di Desa Watuliney dan Molompar.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya.

Kepada Tribunmanado.co.id, ia mengatakan 10 tersangka tersebut sudah ditahan di Polres Mitra.

"Iya sudah kita tahan," ungkap AKBP Handoko pada Selasa 2 Desember 2025 di Mako Polres Mitra.

AKBP Handoko memaparkan, dari 10 tersangka tersebut, tiga di antaranya orang terlibat aksi pelemparan, dua orang membawa senjata tajam dan lima lainnya membuat serta menyiapkan panah wayer dan tombak untuk pertikaian lanjutan.

"Mereka punya peran masing-masing dan sudah kita tahan," tegas dia.

TERSANGKA - Polda Sulawesi Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam insiden perkelahian antar kelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, pada Minggu (30/11/2025) dini hari.
TERSANGKA - Polda Sulawesi Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam insiden perkelahian antar kelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, pada Minggu (30/11/2025) dini hari. (Istimewa/Polda Sulut)

Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryandi menjelaskan, tiga tersangka masing-masing FM (23), TM (24) dan DU (18), terlibat pelemparan yang menyebabkan kerusakan barang serta korban luka akibat panah wayer.

“Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan dua tahun penjara,” ujarnya.

Sementara lima pemuda lainnya, yaitu SK (24), YP (22), RK (18), G (13) dan S (17), kedapatan membuat panah wayer untuk persiapan konflik berikutnya.

Dua tersangka lain, JT (29) dan YC (23), ditangkap di dalam mobil karena membawa samurai tanpa izin.

“Ketujuh tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tambah Suryandi.

Seluruh tersangka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved