Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

Targetkan Predikat Kabupaten Anti Korupsi, Bupati Mitra Minta SKPD Serius

Kandoli meminta agar jajarannya tidak main-main dan berupaya mendapatkan predikat dari KPK RI tersebut. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Dok.Diskominfo Bolsel
KPK - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli mewarning seluruh jajaran Pemkab Mitra terkait penilaian Kabupaten/Kota Antikorupsi program KPK RI. 

Langkah ini tidak hanya untuk menilai pemenuhan indikator formal.

Tetapi juga memastikan penerapan prinsip transparansi, integritas, serta akuntabilitas benar-benar berjalan di lapangan.

“Kegiatan monitoring ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan bahwa komitmen yang sudah dicanangkan tidak berhenti di tataran wacana, tetapi benar-benar terimplementasi dalam praktik pemerintahan sehari-hari,” jelas Andhika Widiarto. 

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.(NIE)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved