Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

Targetkan Predikat Kabupaten Anti Korupsi, Bupati Mitra Minta SKPD Serius

Kandoli meminta agar jajarannya tidak main-main dan berupaya mendapatkan predikat dari KPK RI tersebut. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Dok.Diskominfo Bolsel
KPK - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli mewarning seluruh jajaran Pemkab Mitra terkait penilaian Kabupaten/Kota Antikorupsi program KPK RI. 
Ringkasan Berita:1.Kandoli meminta agar jajarannya tidak main-main dan berupaya mendapatkan predikat dari KPK RI tersebut. 
 
2.Ia pun mengingatkan seluruh pejabat eselon dua di Kabupaten Mitra agar segera menyiapkan dokumen terkait. 
 
3.KPK melalui Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Andhika Widiarto, bersama tim turun langsung melakukan monitoring di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

TRIBUNMANADO.CO.ID. RATAHAN - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli mewarning seluruh jajaran Pemkab Mitra terkait penilaian Kabupaten/Kota Antikorupsi program KPK RI.

Kandoli meminta agar jajarannya tidak main-main dan berupaya mendapatkan predikat dari KPK RI tersebut. 

“Saya minta jangan main-main, semua harus fokus," kata Kandoli, Selasa 28 Oktober 2025 di ruang kerjanya. 

Baca juga: KONI Mitra Terima SK Dana Hibah, Bupati Ronald Kandoli Dukung Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional

"Saya mau kita semua berupaya agar mendapat hasil yang maksimal,” tegasnya. 

Ia pun mengingatkan seluruh pejabat eselon dua di Kabupaten Mitra agar segera menyiapkan dokumen terkait. 

"Segera lengkapi dokumen yang belum lengkap," katanya.

"Penilaian akan dimulai pada bulan depan. Jadi semua harus siap," tegasnya. 

Kandoli menegaskan predikat Kabupaten Anti Korupsi adalah targetnya ditahun 2025. 

"Pastinya ini akan jadi prestasi yang sangat membanggakan bagi Kabupaten Mitra," ungkapnya. 

"Jadi saya minta semua jajaran serius menanggapi hal ini," tegasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Usai melaksanakan bimbingan teknis penilaian capaian Kabupaten dan Desa Antikorupsi pada April lalu.

KPK melalui Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Andhika Widiarto, bersama tim turun langsung melakukan monitoring di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Mitra itu menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana capaian indikator yang telah ditetapkan menuju status Wilayah Antikorupsi.

Dalam agenda monitoring tersebut, tim KPK RI menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja pemerintah daerah maupun desa.

Langkah ini tidak hanya untuk menilai pemenuhan indikator formal.

Tetapi juga memastikan penerapan prinsip transparansi, integritas, serta akuntabilitas benar-benar berjalan di lapangan.

“Kegiatan monitoring ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan bahwa komitmen yang sudah dicanangkan tidak berhenti di tataran wacana, tetapi benar-benar terimplementasi dalam praktik pemerintahan sehari-hari,” jelas Andhika Widiarto. 

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.(NIE)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved