Sabtu, 13 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Minut

2 Residivis Pencurian Elektronik dan Kendaraan Ditangkap Polisi di Minut, Bukti Mobil Hingga Speaker

Keduanya di tangkap tim URC Polres Minut di lokasi persembunyian Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat.

Tayang:
Humas Polres Minut
TANGKAP - Tim URC Polres Minut tangkap residivis dua pelaku curanik dan curanmor, Rabu (10/6/2026). Satu diantara mereka remaja usia 17 dan Alpriady Runtuh (36), pelaku pencurian barang elektronik dan pencuri kendaraan bermotor. 

Ringkasan Berita:
1.Tim URC Polres Minut berhasil menangkap dua tersangka pencurian.

2.Aksi keduanya tak hanya di wilayah hukum Polres Minahasa Utara, melainkan lintas Kabupaten Kota.

3.Keduanya di tangkap tim URC Polres Minut di lokasi persembunyian Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat.

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Tim URC Polres Minut berhasil menangkap dua tersangka pencurian.

Dua tersangka tersebut satu di antara mereka remaja usia 17 dan Alpriady Runtuh (36).

Pencurian yang dilakukan yaitu  pencurian barang elektronik (curanik) dan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Baca juga: Rayakan Idul Adha, Polres Minut Bagikan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Jemaah Masjid dan Pesantren

Tak ada gerakan tambahan saat polisi menalukan penangkapan.

Aksi keduanya tak hanya di wilayah hukum Polres Minahasa Utara, melainkan lintas Kabupaten Kota.

Keduanya di tangkap tim URC Polres Minut di lokasi persembunyian Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat.

Turut diamankan barang bukti, Rabu (10/6/2026).

"Pelaku merupakan residivis melakukan aksinya berulang - ulang mencuri buat warga di Minut resah," kata Kapolres Minut AKBP Auliya Djabar melalui Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow, saat di konfirmasi wartawan di Mapolres Minut, Jumat (12/6/2026).

Penangkapan terhadap kedua pelaku, bermula ketika Meyta Kawengian (35) warga Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi melapor me SKPT Polres Minut.

Dalam laporannya Meyta yang keseharian mengurus rumah tangga, kehilangan barang serta uang tunai.
Kejadian itu terjadi ketika korban tidak berada di rumah tanggal 27 Mei 2026.

Usai menerima laporan pada hari Rabu (10/6) pukul 22.40 Wita tim URC Resmob Polres Minut langsung turun lapangan.

Kemudian melakukan pulbaket dan profiling pelaku.

Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di lokasi persembunyian, Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat.

Dan pukul 22.54 Wita tim URC Polres Minut berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari tangan kedua pelaku ada barang bukti hasil curanik dan curanmor.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved