Kasus Pencurian di Minut
Mantan THL di Minut Bobol Kantor Inspektorat, Gasak Komputer dan Printer, Ternyata Residivis
Polsek Airmadidi berhasil menciduk pelaku berinisial DT alias Dedi Taweran terkait kasus pencurian barang elektronik di Kantor Inspektorat Minut
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Tabir kasus pencurian barang elektronik (Curanik) yang meresahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut akhirnya terungkap
- Polsek Airmadidi berhasil menciduk pelaku berinisial DT alias Dedi Taweran, seorang warga yang berdomisili di sebuah tempat kos di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minut
- Aksi nekat pelaku terakhir kali dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Minut, Kelurahan Airmadidi Atas, pada Minggu (26/4/2026)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pencurian barang elektronik (Curanik) yang meresahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) akhirnya terungkap.
Polsek Airmadidi berhasil menciduk pelaku berinisial DT alias Dedi Taweran, seorang warga yang berdomisili di sebuah tempat kos di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minut.
Kronologi Aksi Pelaku
Aksi nekat pelaku terakhir kali dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Minut, Kelurahan Airmadidi Atas, pada Minggu (26/4/2026). Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak:
- 1 Unit Personal Computer (PC)
- 3 Unit Printer Epson
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan topi dan masker untuk mengelabui petugas. Ia terpantau menyisir beberapa ruangan di lantai 1 dan lantai 2 kantor tersebut.
Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (1/5/2026).
"Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, terindikasi kuat pelaku adalah Dedi Taweran. Ia merupakan residivis kasus Pasal 362 terkait pencurian elektronik di Kantor Pemkab Minut pada tahun 2023 silam," ujar Ipda Iskandar.
Polisi membekuk pelaku di tempat kosnya tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit printer Epson hasil curian.
Motif dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil interogasi Kanit Reskrim Polsek Airmadidi, Aipda Johan Salawobah, pelaku berencana menjual barang-barang hasil curian tersebut melalui media sosial.
Mirisnya, pelaku ternyata bukan orang asing di lingkungan Pemkab Minut. Menurut Inspektur Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, pelaku pernah tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
"Pelaku sempat tercatat sebagai THL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku," kata Stephen.
Ia menambahkan bahwa barang-barang yang hilang diambil dari ruang Keirbanan 3 dan bagian keuangan.
Saat ini, Dedi telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Minut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman Pidana: Maksimal 7 tahun penjara.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Kronologi Kasus Curanmor di Kaasar Kauditan Minut, Korbannya Seorang Penyandang Disabilitas |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Milik Penyandang Disabiltas Asal Bitung |
|
|---|
| Kasus Pencurian Anjing di Minut Kini Meresahkan, Warga Minta Aparat Lakukan Patroli |
|
|---|
| Tiga Terduga Pelaku Pencurian Anjing di Treman yang Viral, Ditangkap Polres Minut |
|
|---|
| Viral Pencurian Anjing di Treman Minut, Pemilik Ungkap Alasan Sayembarakan Rp 10 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TANGKAP-Polsek-Airmadidi-tangkap-pelaku-curanJKJH.jpg)