Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian di Minut

Mantan THL di Minut Bobol Kantor Inspektorat, Gasak Komputer dan Printer, Ternyata Residivis

Polsek Airmadidi berhasil menciduk pelaku berinisial DT alias Dedi Taweran terkait kasus pencurian barang elektronik di Kantor Inspektorat Minut

Tayang:
Humas Polres Minut
TANGKAP - Polsek Airmadidi tangkap pelaku curanik di Kantor Inspektorat Pemkab Minut. Ternyata residivis. 

Ringkasan Berita:
  • Tabir kasus pencurian barang elektronik (Curanik) yang meresahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut akhirnya terungkap
  • Polsek Airmadidi berhasil menciduk pelaku berinisial DT alias Dedi Taweran, seorang warga yang berdomisili di sebuah tempat kos di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minut
  • Aksi nekat pelaku terakhir kali dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Minut, Kelurahan Airmadidi Atas, pada Minggu (26/4/2026)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pencurian barang elektronik (Curanik) yang meresahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) akhirnya terungkap.

Polsek Airmadidi berhasil menciduk pelaku berinisial DT alias Dedi Taweran, seorang warga yang berdomisili di sebuah tempat kos di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minut.

Kronologi Aksi Pelaku

Aksi nekat pelaku terakhir kali dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Minut, Kelurahan Airmadidi Atas, pada Minggu (26/4/2026). Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak:

  • 1 Unit Personal Computer (PC)
  • 3 Unit Printer Epson

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan topi dan masker untuk mengelabui petugas. Ia terpantau menyisir beberapa ruangan di lantai 1 dan lantai 2 kantor tersebut.

Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (1/5/2026).

"Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, terindikasi kuat pelaku adalah Dedi Taweran. Ia merupakan residivis kasus Pasal 362 terkait pencurian elektronik di Kantor Pemkab Minut pada tahun 2023 silam," ujar Ipda Iskandar.

Polisi membekuk pelaku di tempat kosnya tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit printer Epson hasil curian.

Motif dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil interogasi Kanit Reskrim Polsek Airmadidi, Aipda Johan Salawobah, pelaku berencana menjual barang-barang hasil curian tersebut melalui media sosial.

Mirisnya, pelaku ternyata bukan orang asing di lingkungan Pemkab Minut. Menurut Inspektur Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, pelaku pernah tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).

"Pelaku sempat tercatat sebagai THL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku," kata Stephen.

Ia menambahkan bahwa barang-barang yang hilang diambil dari ruang Keirbanan 3 dan bagian keuangan.

Saat ini, Dedi telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Minut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman Pidana: Maksimal 7 tahun penjara.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved