Kamis, 21 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

Puluhan Baliho dan Papan Reklame Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Minut

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menertibkan puluhan baliho dan papan reklame.

Tayang:
Tribun Manado/Christian Wayongkere
PENERTIBAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menertibkan puluhan baliho dan papan reklame yang dipasang tanpa izin atau sudah habis masa tayangnya, Rabu (18/2/2026). Belasan personil turun ke beberapa titik di Minut. Sejumlah baliho dan reklame ditemukan terpasang di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Minut menertibkan puluhan baliho dan reklame tak berizin, Rabu (18/2/2026).
  • Keberadaan baliho-baliho ini dinilai merusak estetika lingkungan dan melanggar aturan.
  • Operasi dipimpin Kasat Pol PP Minut, Toar Sendow, dengan melibatkan belasan personil.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menertibkan puluhan baliho dan papan reklame yang dipasang tanpa izin atau sudah habis masa tayangnya.

Petugas Satpol PP turun ke beberapa titik di Minut, Rabu (18/2/2026).

Sejumlah baliho dan reklame ditemukan terpasang di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.

Keberadaan baliho-baliho ini dinilai merusak estetika lingkungan dan melanggar aturan.

Kabid Satpol PP Minut, Melky, mengungkap ada sekitar 40 sampai 50 baliho dan papan reklame yang ditertibkan pada Rabu kemarin.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Minut, Toar Sendow, dengan melibatkan belasan personil.

Menurut Sendow, langkah ini sejalan dengan Gerakan JaGa Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (JG-KWL) yang digelorakan Pemerintah Kabupaten Minut, mendukung Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, Indah).

"Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian di bidang kebersihan, termasuk penertiban baliho, iklan, poster, dan kabel yang semrawut," ujar Sendow saat menertibkan baliho di simpang tiga Likupang Timur.

Selain baliho dan reklame, operasi juga menyasar parkir liar kendaraan bertonase besar di jalan ruas Ir Soekarno, ruas jalan Manado-Bitung, dan Ring Road. 

Parkir liar adalah praktik memarkir kendaraan di tempat yang tidak sah, tidak resmi, atau dilarang seperti bahu jalan, trotoar, atau tikungan.

Petugas menggembosi roda kendaraan yang ditinggalkan sembarangan demi mengembalikan fungsi jalan dan menjaga keselamatan pengendara.

Menggembosi roda kendaraan adalah tindakan melepaskan udara dari dalam ban sehingga ban menjadi kempes atau kempis

Sendow menegaskan, penertiban akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan.

"Ini bukan sekadar penindakan, tetapi edukasi agar semua pihak bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan fungsi ruang publik," jelasnya.

Hasil penertiban baliho dan reklame telah diamankan di lokasi yang telah disiapkan Satpol PP Minut.

Baca juga: Januari 2026, Satpol PP dan Damkar Minahasa Tenggara Tangani 7 Kasus Kebakaran

Tentang Minahasa Utara

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved