Satwa Dilindungi
Identitas Pria Diduga Perdagangkan Satwa Liar Dilindungi di Bitung, Sudah Diamankan
Pada pukul 18.53 Wita, tim berhasil menemukan seorang laki-laki berinisial A.A, beserta temuan berupa 24 ekor satwa liar
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1. Seorang pria berinisial AA diamankan Tim BKSDA Sulut lantaran diduga melakukan perdagangan 24 ekor satwa liar dilindungi.2. Itu terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.3. Seluruh satwa hasil pengamanan tersebut dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki untuk rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Seorang pria berinisial AA diamankan Tim BKSDA Sulut lantaran diduga melakukan perdagangan 24 ekor satwa liar dilindungi.
Itu terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Dalam keterangannya kepada wartawan saat konferensi Pers di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki Minut, Kepala BKSDA Sulut Danny Hendry Pattipeilohy bilang kejadian ini bermula ketika pihaknya menerima laporan masyarakat akan adanya dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi, Minggu 1 Januari 2026 pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Renungan Harian Kristen 1 Korintus 1:12, Ketika Kultus Bukan Lagi Kristus
Tim BKSDA Sulut menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.50 Wita tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
"Pada pukul 18.53 Wita, tim berhasil menemukan seorang laki-laki berinisial A.A, beserta temuan berupa 24 ekor satwa liar yang dilindungi dalam kondisi hidup," kata Kepala BKSDA Sulut Danny Hendry Pattipeilohy didampingi jajaran BKSDA, polhut dan dokter hewan PPS Tasikoki, Selasa (3/2/2026).
Dibawah pepohonan yang rindang, disertai dengan bunyi suara satwa yang ada di PPS Tasikoki Minut serta suara satwa di dalam kandang, proses konferensi pers berlangsung di tengah cuaca yang cerah.
Dalam keterangan pers, BKSD Sulut sebut setelah pengamanan, tim langsung melakukan langkah-langkah taksis.
Seperti mengamankan seluruh barang temuan berupa satwa liar yang dilindungi, dan mendata identitas dan melaporkan ke pihak penegak hukum.
Seluruh satwa hasil pengamanan tersebut dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki untuk rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan.
PPS Tasikoki berada di jalan ruas Tanjung Merah – Kema, Desa Watudambo Jaga 10 Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dari Pantai Firdaus Kema Minut, jarak ke PPS Tasikoki 5,9 Kilometer (KM) dapat di tempuh dalam waktu 11 menit memakai kendaraan bermotor.
Dari Pantai RCTI Tanjung Merah Bitung hanya berjarak 1,5 Km, dapat ditempuh dalam waktu 4 menit pakai kendaraan bermotor.
"Untuk pelaku dibawa dan diserahkan ke Kantor Seksi Wilayah III Balai Penegakan Hukum Kehutanan Manado untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
BKSDA Sulut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak melakukan, mendukung, maupun terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Perlindungan satwa liar merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.
"Hentikan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi. Lindungi Satwa, Jaga Alam, Selamatkan Masa Depan," tandasnya. (CRZ)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Dilaporkan Warga, Seorang Pria Diamankan Diduga akan Lakukan Perdagangan Satwa Liar di Bitung Sulut |
|
|---|
| Kronologi BKSD Sulut Selamatkan 24 Ekor Satwa Liar Dilindungi dari Dugaan Perdagangan Hewan |
|
|---|
| Daftar 24 Satwa Liar Dilindungi yang Diselamatkan BKSDA Sulut dari Dugaan Perdagangan |
|
|---|
| Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi yang Ditangkap di Bitung Sulut Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Breaking News: Ditjen Penegakan Hukum LHK Tangkap Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Bitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KETERANGAN-PERS-Kepala-BKSDA-Sulut-Danny-Hendry-Pattipeilohy-didampingi-BKSD-Sulut8.jpg)