Satwa Dilindungi
Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi yang Ditangkap di Bitung Sulut Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus ini berawal dari laporan pihak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara di Pelabuhan Samudera Bitung terkait temuan satwa
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang tersangka pemilik satwa-satwa yang dilindungi diamankan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Tersangka adalah MDR (30), warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kesehariannya terlibat dengan komunitas motor vespa.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kasus ini merupakan bukti kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara serta stakeholder lainnya,” ungkap Aswin.
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki menyatakan bahwa tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d dan huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya dalam press conference dengan awak media, Rabu (26/2/2025).
Dia pun mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi serta akan terus melakukan kegiatan pengawasan peredaran TSL bersama dengan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara serta stakeholder lainnya.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL illegal di Sulawesi Utara," ujarnya
Diketahui kasus ini berawal dari laporan pihak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara di Pelabuhan Samudera Bitung terkait temuan satwa liar jenis burung Kasturi Kepala Hitam berjumlah satu ekor dan bagian-bagian tubuh yaitu tengkorak dan tanduk rusa serta tengkorak buaya kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
Tim BKSDA Sulawesi Utara kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti serta selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado untuk dilakukan penyidikan.
Dari tangan pelaku, PPNS berhasil menyita bagian-bagian satwa dilindungi yang terdiri dari 10 buah bagian tengkorak Rusa Timor (Rusa timorensis) lengkap dengan tanduk, 3 pasang tanduk Rusa Timor (Rusa Timorensis),
1 buah bagian tengkorak Buaya Muara (Crocodylus porosus) serta 1 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dalam keadaan hidup.
"Saat ini tersangka telah dititip dan ditahan di Rutan Kelas II A Manado sejak November 2024," jelasnya. (Ren)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.