Kasus Korupsi Dana Desa di Minut
Oknum Hukum Tua di Minahasa Utara Ditahan Kejari Minut, Kasus Dugaan Penyalagunaan Dana Desa
Seorang oknum hukum tua di Kabupaten Minahasa Utara ditahan Kejari Minut, Rabu 19 November 2025.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum hukum tua di Kabupaten Minahasa Utara ditahan Kejari Minut, Rabu 19 November 2025.
Oknum hukum tua atau kepala desa tersebut diduga terseret kasus penyalahgunaan terkait dana desa.
Hal itu dikatakan, Kasi Intel Kejari Minut, Ivan Day Iswandy saat dihubungi melalui whatshapp malam ini.
"Benar, hari ini kami telah menahan Hukum Tua aktif, dari Desa Laikit berinisial FR," ucap Kasi Intel.
Dikatakannya, Hukum Tua Laikit ditahan terkait dugaan korupsi dana desa.
"FR ditahan karena terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa," ungkapnya singkat.
Kasus Serupa
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, menetapkan AA Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2019, Senin (3/11/2025) lalu.
Tak hanya menentapkan sebagai tersangka, Pj Hukum Tua Desa Kima Bajo AA di tahan pada rumah tahanan (Rutan).
Berdasarkan informasi, sebelum di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan AA sempat di periksa beberapa jam.
Usai di periksa, AA hukum tua Desa Kima Bajo yang menggunakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Keki warna coklat keluar dari ruang pemeriksaan.
Begitu keluar dari ruangan pemeriksaan, tangan hukum tua terborgol dan menggunakan rompi berwarna merah muda berjalan ke mobil tahanan Kejari Minut yang parkir di depan kantor Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi.
Dalam proses pemeriksaan ia terindikasi mau mangkir, sehingga saat ekspose tim penyidik berpendapat untuk menahan.
"Penahanan dilakukan mengingat kerugian dalam perkara ini lumayan besar dan ada indikasi dia mau berbelit-beli dan menghilangkan barang bukti. Ia juga masih sebagai ASN aktif," kata seorang penyidik Kejari Minut, Senin (3/11/2025).
Pihak Kejari Minut saat di konfirmasi terkait penetapan tersangka dan penahanan, terhadap AA Pj Hukum Tua Kima Bajo memberikan keterangan melalui Press release kepada media.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minut Wilke Rabeta SH, MH didampingi Kepala Seksi Inteljen Ivan Day SH, pada Tahun anggaran 2019 yang bersangkutan telah melakukan pencairan Dana Desa Kima Bajo lebih kurang Rp.1.073.944.770.00 (Satu Miliar Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Namun setelah dilakukan pencairan, anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan selaku pejabat.
Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat pada tanngal 6 Mei 2024, seluruhnya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan digunakan secara pribadi oleh tersangka dan menjadi kerugian keuangan Negara.
(TribunManado.co.id/Fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/DUGAAN-KORUPSI-Kasi-Intel-Kejari-Minut-Ivan-Day-Iswandy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.