Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Daftar 8 Pelaku Penganiayaan di Minahasa Utara yang Ditangkap Polres Minut

Delapan pemuda pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), berhasil di tangkap Polres Minut.

|
Humas Polres Minut
DITANGKAP - Timsus Satya Polres Minut tangkap komplotan pemuda terlibat penganiayaan pakai sajam. Pengungkapan terhadap para pelaku dilakukan mulai hari Minggu (2/11/2025) pukul 19.00 Wita hingga Senin (3/11/2025) pukul 08.00 Wita. 
Ringkasan Berita:
  • Delapan pemuda pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), berhasil di tangkap Polres Minut.
  • Ada dua laporan polisi terkait penganiayaan menggunakan sajam dengan korban lelaki Rafael Rondonuwu dan Reinhard Randonuwu oleh pelaku Daniel Lumentut alias Dundu Cs.
  • Pengungkapan terhadap para pelaku dilakukan mulai hari Minggu (2/11/2025) pukul 19.00 Wita hingga Senin (3/11/2025) pukul 08.00 Wita.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Airmadidi - Delapan pemuda pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), berhasil di tangkap Timsus Satya Polres Minahasa Utara.

Berdasarkan informasi kejadian penganiayaan menggunakan sajam, terjadi di Desa Maumbi jaga 7 Kecamatan Kalawat, Minggu (2/10/2025).

Ada dua laporan polisi terkait penganiayaan menggunakan sajam dengan korban lelaki Rafael Rondonuwu, pelaku Daniel Lumentut alias Dundu Cs.

Ada juga korban lelaki Reinhard Randonuwu dengan pelaku Daniel Lumentut alias Dundu Cs.

Pada pukul 18.50 wita, tim menerima tim yang pimpin Komandan Tim (Katim) Aipda Boby Lakaoni informasi terjadi keributan di Desa Maumbi jaga 4.

Kemudian personil Gerak Cepat Power on Hand Polres Minut melakukan koordinasi dengan Kabag Ops AKP Fatrisius Pandenaa, selaku koordinator Tim.

Pengungkapan terhadap para pelaku dilakukan mulai hari Minggu (2/11/2025) pukul 19.00 Wita hingga Senin (3/11/2025) pukul 08.00 Wita.

Tim mulai menyasar di Kabupaten Minut sampai melakukan pengembangan ke Kota Manado.

Dari informasi, kejadian tersebut dikarenakan terjadinya pembalasan dendam dari pihak korban penikaman, yang dilakukan pelaku Daniel Lumentut alias Dandu Cs.

Pelaku Dandu terinformasi telah melakukan penganiayaan pakai sajam untuk kedua kalinya, kepada korban.

Pada Minggu (2/11/2025) pukul 21.00 Wita, tim tangkap satu pelaku lelaki Ajwan Bukoi di Kelurahan Malalayang 1 dan mengamankan barang bukti 2 sajam jenis parang.

Pelaku dan barang bukti ini, dalam kejadian tanggal 12 Oktbober 2025 di jalan Sea.

Pada Minggu (2/11/2025) pukul 23.00 Wita, tim kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku.

Lelaki Fajrin Sampel dan Farel Basri beserta satu barang bukti sajam jenis pisau badik di Kelurahan Karame Kecamatan Wowonasa Kota Manado.

Berlanjut di hari Senin (3/11/2025) pukul 02.00 Wita, tim kembali berhasil tangkap dua orang pelaku lelaki Daniel Lumentut alias Dandu dan Atzauril Mananung serta barang bukti sebuah motor Honda Beat warna Hitam di Kelurahan Kombos Barat Manado.

Lalu penangkapan berlanjut pukul 05.45 Wita, tim menangkap pelaku lelaki Alfian Hasan dan sebuah moto Yamaha Mio J warna biru sebagai barang bukti di Perumahan Viola Kecamatan Kalawat Minut.

Dan pada Senin (3/11/2025) jam 08.00 Wita, semua pelaku dan barang bukti sajam maupun motor di bawa ke Mapolres Minut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam melakukan pengungkapan, di pimpin Komandan Tim (Katim) Aipda Boby Lakaoni.

Untuk laporan penganiayaan pakai sajam tanggal 12 Oktober 2025, pelakunya ada tiga orang.

1. Daniel Lumentut alias Dundu (16) warga Kabupaten Minut

2. Gilbert Hanapu alias Deff (18) warga Kelurahan Bahu Kota Manado

3. Willy Pinontoan (16) warga Desa Maumbi jaga VI Minut.

Untuk lelaki Najwan Bukoi, di tangkap karena menyimpan barang bukti dua buah sajam jenis parang.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti sajam jenis tombak.

Sementara itu dalam kasus pengsniayaan pakai sajam, pada tanggal 2 November 2025 pelakunya ada enam orang.

1. Daniel Lumentut alias Dundu (16), warga Kecamatan Kalawat Minut

2. Atzauril Manabung alias Acal (18) warga Kombos Barat Kota Manado

3. Alfian Hasan alias Lobs (19) warga Desa Maumbi Minut.

4. Farel Basri alias Amoy (20) warga Kelurahan Karame lingkungan IV Manado

5. Fajrin Sampel (25) warga Kelurahan Wonasa Karame Manado.

"Kami juga masih melakukan pencarian terhadap satu orang pelaku yaitu lelaki A," kata Kabag Ops AKP Fatrisius Pandenaa, selaku koordinator Timsus Satya Polres Minut sembari membenarkan penangkapan pelaku, Senin (3/11/2025).

Dalam perkara ini tim mengamankan sebuah sajam jenis badik dan dua motor yang di pakai para pelaku.

Pelaku Daniel Lumentut alias Dundu sudah sering melakukan tindak pidana pakai sajam.

Dan perbuatannya sudah meresahkan warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat.

Bahkan pelaku kerap undang Cs atau rekannya dari luar Desa Maumbi membuat keributan atau keonaran.

Kemudian usai melakukan keonaran dan keributan di Desa Maumbi, pelaku kabur alias melarikan diri di beberapa tempat persembunyian.

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved