Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minsel

Resmob Polres Minsel Ringkus Pemuda Pencuri Arang, Sempat Santai Main HP Saat Ditangkap

Unit Resmob Satreskrim adalah unit khusus dalam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang berfokus pada penangkapan pelaku kejahatan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Polres Minsel
TANGKAP - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MB (18). Warga Desa Maliku itu diduga kuat sebagai pelaku pencurian arang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, meringkus seorang pemuda berinisial MB (18).

Unit Resmob Satreskrim adalah unit khusus dalam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang berfokus pada penangkapan pelaku kejahatan dengan bergerak cepat menggunakan metode penyelidikan dan penyidikan yang terstruktur.

Resmob bertugas melakukan tindakan represif, seperti membongkar kasus dan melakukan penangkapan secara tuntas hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Reserse sendiri dalam kepolisian adalah fungsi penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap tindak pidana.

MB yang merupakan warga Desa Maliku ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian arang di sebuah gudang di Desa Lopana Jaga II, Kecamatan Amurang Timur. 

Aksi pencurian ini dilakukan pada Jumat (26/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sejumlah barang berupa empat karung arang di gudang miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Desa Bulo, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

"Saat didatangi, pelaku tengah duduk santai di teras rumah sambil bermain handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu I Gede Indra Asi Angga, saat dikonfirmasi.

Setelah diamankan tanpa perlawanan, MB langsung digelandang ke Mapolres Minsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga mencuri empat karung arang yang kini telah dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” jelas Iptu Indra Sabtu (27/2025)

Kini, MB sudah mendekam di ruang tahanan Polres Minsel sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian yang kerap terjadi pada malam hari.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved