Kasus Godbless Solang
Sidang Kasus Pembunuhan Godbless Solang di PN Manado Ungkap Dugaan Keterlibatan Saksi Lain
“Kami berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dan jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,”
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Dalam persidangan, muncul sejumlah fakta.
- Menurut keluarga korban ada keterlibatan pihak lain.
- Beberapa keterangan terdakwa tidak dicantumkan dalam BAP.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus pembunuhan anak, Godbless Solang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Valentino Parengkuan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/6/2026).
Dalam persidangan, muncul sejumlah fakta yang menurut keluarga korban mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Riske Kalalo, mengatakan terdapat beberapa keterangan yang disampaikan terdakwa di persidangan namun tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Riske, salah satu fakta yang mengemuka adalah adanya orang lain yang menejar korban setelah ditikam.
“Fakta persidangan tadi ada keterangan-keterangan yang tidak dibuat dalam BAP. Salah satunya sesudah pasca ditikamnya korban, ada orang lain yang mengejar,” kata Riske usai sidang.
Ia berharap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dapat dimuat dalam putusan majelis hakim sehingga menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pihak lain tersebut adalah tiga saksi yang diduga turut serta menyediakan senjata yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Ada yang turut serta mengambil alat bukti berupa pisau. Bahkan ada keterangan yang menunjukkan sudah ada niat sebelumnya untuk menyerang korban,” katanya.
Sementara itu, tante korban, Madenesta Tambajong, berharap terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Kami berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dan jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Madenesta juga mempertanyakan status seorang saksi yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan pisau yang digunakan dalam kasus tersebut.
Ia bahkan sempat ditangkap polisi bersama Valentino.
“Dia yang mengambil pisau dari dalam kamar dan memberikan kepada pelaku. Kenapa dia tidak ditahan?” katanya.
Selain itu, keluarga korban juga meminta penyidik dan jaksa untuk mendalami sejumlah hal yang menurut mereka belum terungkap secara jelas dalam persidangan, termasuk luka sobek pada kaki korban dan keberadaan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kami berharap penyelidikan lebih didalami lagi karena masih ada beberapa hal yang belum terungkap,” ujarnya.
Di sisi lain, ibu korban, Santi Tambajong, membantah keterangan terdakwa yang menyebut ayahnya pernah bertemu dan menerima permintaan maaf dari keluarga terdakwa.
“Tadi di sidang terdakwa bilang ayahnya sudah bertemu dan meminta maaf kepada mendiang suami saya. Itu tidak benar, tidak ada sama sekali,” tegas Santi.
Menurutnya, sejak kehilangan putranya, kondisi kesehatan sang suami turun drastis.
Baca juga: Dosen FT Unsrat Sebut Jangan Buru-Buru Simpulkan Penyebab Kerusakan Jalan Girian-Likupang Bitung
Baca juga: Info Cuaca Kota Manado pada Besok Kamis 4 Juni 2026: Diperkirakan Hujan Ringan di 9 Kecamatan
“Empat puluh hari setelah Godbless meninggal, suami saya langsung jatuh sakit dan tidak bisa bangun dari tempat tidur,” katanya.(*)
| Keluarga Godbless Solang Pertanyakan Belum 1 Saksi dan Keberadaan HP Saat Sidang di PN Manado |
|
|---|
| Terpukul Anaknya Dibunuh di Manado, Ayah Kandung Godbless Solang Meninggal Beberapa Waktu Lalu |
|
|---|
| Tante Korban Ungkap Awal Mengetahui Kematian Godbless Solang Saat Sidang di PN Manado |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan Godbless Solang Dimulai di PN Manado, Keluarga Korban Harap Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-kasus-pembunuhan-anak-Godbless-Solang-dengan-agenda-pemeriksaan-terdakwa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.