Kamis, 4 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

itCenter Manado

Ahli KUHAP Baru Soroti Prosedur Penyidikan dalam Sidang Praperadilan Kasus itCenter di PN Manado

Dalam keterangannya, Taufik menegaskan bahwa penyidik tetap wajib menunjukkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
ITCENTER - Kuasa hukum itCenter, Handri Poae, bersama GM itCenter, Victor Lasut, usai sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026). itCenter menghadirkan ahli hukum pidana, Taufik Rachman, yang juga dikenal sebagai salah satu perumus KUHAP baru. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana, Taufik Rachman.
  • Ia juga dikenal sebagai salah satu perumus KUHAP baru.
  • Taufik menegaskan bahwa penyidik tetap wajib menunjukkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026). 

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana, Taufik Rachman, yang juga dikenal sebagai salah satu perumus KUHAP baru.

Dalam keterangannya, Taufik menegaskan bahwa penyidik tetap wajib menunjukkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini juga berlaku ketika melakukan tindakan pengambilan barang atau sampel dari suatu lokasi. 

Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni mendahulukan sanksi administrasi sebelum menempuh proses pidana.

"Harus didahulukan sanksi administrasi sebelum pidana,” ujar Taufik dalam persidangan.

Kuasa hukum itCenter, Handri Piter Poae, mengatakan keterangan ahli semakin memperkuat dalil yang diajukan pihaknya dalam permohonan praperadilan. 

Menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran prosedur sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap prinsipal itCenter, Victor Lasut.

“Tidak ada maksud apa pun dari kami selain menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kami tetap menghormati apa yang dilakukan penyidik, tetapi apabila ini bukan tindak pidana atau penetapan tersangkanya terlalu terburu-buru, jangan dipaksakan,” kata Handri usai persidangan.

Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah dugaan tidak diperlihatkannya surat perintah saat proses awal penyelidikan serta tidak adanya berita acara dalam tindakan tertentu yang dilakukan penyidik. 

SIDANG - Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026). itCenter menghadirkan ahli hukum pidana, Taufik Rachman, yang juga dikenal sebagai salah satu perumus KUHAP baru.
SIDANG - Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026). itCenter menghadirkan ahli hukum pidana, Taufik Rachman, yang juga dikenal sebagai salah satu perumus KUHAP baru. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Handri juga mengaitkan proses pengambilan sampel limbah yang menjadi dasar penyidikan dengan doktrin fruit of the poisonous tree atau “buah dari pohon beracun”. 

Doktrin tersebut menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui prosedur yang tidak sah tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum.

“Kalau sesuatu diperoleh dengan cara yang tidak prosedural, maka hasilnya juga harus dikesampingkan. Karena itu kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara tidak prosedural,” ujarnya.

Selain itu, pihak pemohon menyoroti adanya perbedaan dalam surat perintah penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan pasal sangkaan yang digunakan dalam perkara tersebut. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved