Rabu, 27 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

itCenter Manado

itCenter Manado Dituduh Cemarkan Lingkungan Oleh Pelapor Misterius

“Di dalam ketentuan baru sangat jelas bahwa sanksi administrasi harus didahulukan. Tidak bisa langsung dipidana,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang pra-peradilan terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh itCenter digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026). Dalam sidang tersebut, itCenter menggugat Kasat Reskrim Polresta Manado atas penetapan tersangka prinsipal itCenter, Victor Johan Lasut, yang diduga cacat prosedur. 

Ringkasan Berita:
  • Penetapan tersangka dinilai buru-buru dan sarat pelanggaran prosedur.
  • Sebelumnya, Victor Lasut ditetapkan sebagai tersangka.
  • Ada dua surat perintah penyidikan dan dua SPDP dengan tanggal dan pasal sangkaan berbeda.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang pra-peradilan terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh itCenter digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026). 

Dalam sidang tersebut, itCenter menggugat Kasat Reskrim Polresta Manado atas penetapan tersangka prinsipal itCenter, Victor Johan Lasut, yang diduga cacat prosedur.

Kuasa Hukum Victor Lasut, Handri Piter Poae, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan buru-buru dan sarat pelanggaran prosedur.

Sebelumnya, Victor Lasut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran baku mutu air limbah. 

"Dalam tahapan penyelidikan sudah ada prosedur yang dilanggar, mulai dari tidak diperlihatkannya surat perintah, berita acara yang ditandatangani belakangan, hingga proses pengambilan sampel yang menurut kami cacat prosedural,” ujar Handri usai persidangan.

Ia juga menyoroti adanya dua surat perintah penyidikan dan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tanggal dan pasal sangkaan berbeda. 

Hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda pula.

Sidang pra-peradilan terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan
KUASA HUKUM - Kuasa Hukum Victor Lasut, Handri Poae (tengah), memberikan keterangan usai sidang pra-peradilan terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh itCenter digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026).

Selain itu, Handri menilai penyidik mengabaikan prinsip ultimum remedium yang diatur KUHP baru. 

Dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan sanksi administrasi seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi sebelum diproses pidana.

“Di dalam ketentuan baru sangat jelas bahwa sanksi administrasi harus didahulukan. Tidak bisa langsung dipidana,” katanya.

Pihak itCenter juga mempertanyakan hasil uji sampel limbah yang dijadikan dasar penetapan tersangka. 

Menurut Handri, sampel tersebut merupakan bukti saintifik yang seharusnya memiliki pembanding dari instansi teknis terkait.

“Sampai hari ini tidak ada pembanding dari kementerian, pemerintah kota maupun dinas terkait yang menyatakan kami melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Hingga saat ini, aktivitas di itCenter sebagian besar dijalankan pelaku UMKM yang menopang perputaran ekonomi di Kota Manado dan Sulawesi Utara. 

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 5,2 M Milik 2 Yayasan GMIM, Polda Sulut Kembali Periksa Janny Rende

Baca juga: Unsrat Manado Gelar FGD Revisi Renstra 2025–2029, Bahas Arah Strategis Pengembangan Universitas

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved