Breaking News
Rabu, 27 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

itCenter Manado

Kuasa Hukum itCenter Serahkan 41 Bukti Dokumen dalam Sidang Praperadilan di PN Manado

Kuasa hukum itCenter, Handri Piter Poae, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 41 alat bukti berupa dokumen dalam persidangan tersebut.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado
KUASA HUKUM - Kuasa hukum itCenter, Handri Poae (tengah), saat diwawancara pada Selasa (26/5/2026). Sidang praperadilan kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang dipimpin hakim tunggal Edwin Marentek.
  • Agendanya penyerahan alat bukti dari pihak pemohon
  • itCenter telah menyerahkan 41 alat bukti berupa dokumen.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang praperadilan kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (26/5/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Edwin Marentek ini beragendakan penyerahan alat bukti dari pihak pemohon.

Kuasa hukum itCenter, Handri Piter Poae, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 41 alat bukti berupa dokumen dalam persidangan tersebut. 

Bukti yang diajukan terdiri dari dokumen, peraturan perundang-undangan, hingga dokumentasi yang dinilai mendukung dalil permohonan praperadilan.

“Hari ini kami sudah mengajukan bukti kami dengan jumlah 41 bukti surat. Mulai dari KUHP nasional yang baru, peraturan menteri, peraturan pemerintah, Undang-Undang, Peraturan Daerah Kota Manado, hingga dokumen teknis lainnya,” ujar Handri usai sidang.

Inti permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Ia menilai terdapat sejumlah tindakan penyelidik dan penyidik yang dilakukan secara tidak resmi, padahal prosedur hukum acara memiliki sifat formal dan harus dijalankan sesuai aturan.

“Sejak proses penyelidikan sampai penyidikan ada kondisi yang dilanggar. Hukum acara itu sifatnya resmi, tetapi ada tindakan yang dilakukan secara tidak resmi,” katanya.

Selain itu, Handri juga menyoroti pengambilan sampel limbah yang dijadikan alat bukti oleh penyidik. 

Sampel tersebut merupakan scientific evidence yang harus diuji secara ilmiah dan prosedural serta memerlukan pembanding dari instansi teknis terkait.

SIDANG - Sidang pra-peradilan terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh itCenter digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026). Dalam sidang tersebut, itCenter menggugat Kasat Reskrim Polresta Manado atas penetapan tersangka prinsipal itCenter, Victor Johan Lasut, yang diduga cacat prosedur.
SIDANG - Sidang pra-peradilan terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh itCenter digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026). Dalam sidang tersebut, itCenter menggugat Kasat Reskrim Polresta Manado atas penetapan tersangka prinsipal itCenter, Victor Johan Lasut, yang diduga cacat prosedur. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Kalau dilakukan tidak prosedural, akibat hukumnya akan merugikan hak klien kami. Karena ini berkaitan dengan minimum alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujarnya.

Pihak pemohon juga mempersoalkan administrasi penyidikan yang dinilai tidak konsisten. 

Handri menyebut terdapat dokumen administrasi ganda dan pasal sangkaan yang berbeda dalam proses penyidikan.

Hal tersebut penting dipersoalkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved