itCenter Manado
Kuasa Hukum itCenter Serahkan 41 Bukti Dokumen dalam Sidang Praperadilan di PN Manado
Kuasa hukum itCenter, Handri Piter Poae, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 41 alat bukti berupa dokumen dalam persidangan tersebut.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Sidang dipimpin hakim tunggal Edwin Marentek.
- Agendanya penyerahan alat bukti dari pihak pemohon
- itCenter telah menyerahkan 41 alat bukti berupa dokumen.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang praperadilan kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (26/5/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Edwin Marentek ini beragendakan penyerahan alat bukti dari pihak pemohon.
Kuasa hukum itCenter, Handri Piter Poae, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 41 alat bukti berupa dokumen dalam persidangan tersebut.
Bukti yang diajukan terdiri dari dokumen, peraturan perundang-undangan, hingga dokumentasi yang dinilai mendukung dalil permohonan praperadilan.
“Hari ini kami sudah mengajukan bukti kami dengan jumlah 41 bukti surat. Mulai dari KUHP nasional yang baru, peraturan menteri, peraturan pemerintah, Undang-Undang, Peraturan Daerah Kota Manado, hingga dokumen teknis lainnya,” ujar Handri usai sidang.
Inti permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Ia menilai terdapat sejumlah tindakan penyelidik dan penyidik yang dilakukan secara tidak resmi, padahal prosedur hukum acara memiliki sifat formal dan harus dijalankan sesuai aturan.
“Sejak proses penyelidikan sampai penyidikan ada kondisi yang dilanggar. Hukum acara itu sifatnya resmi, tetapi ada tindakan yang dilakukan secara tidak resmi,” katanya.
Selain itu, Handri juga menyoroti pengambilan sampel limbah yang dijadikan alat bukti oleh penyidik.
Sampel tersebut merupakan scientific evidence yang harus diuji secara ilmiah dan prosedural serta memerlukan pembanding dari instansi teknis terkait.
“Kalau dilakukan tidak prosedural, akibat hukumnya akan merugikan hak klien kami. Karena ini berkaitan dengan minimum alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujarnya.
Pihak pemohon juga mempersoalkan administrasi penyidikan yang dinilai tidak konsisten.
Handri menyebut terdapat dokumen administrasi ganda dan pasal sangkaan yang berbeda dalam proses penyidikan.
Hal tersebut penting dipersoalkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
| itCenter Manado Dituduh Cemarkan Lingkungan Oleh Pelapor Misterius |
|
|---|
| ItCenter Manado Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Libatkan Warga hingga TNI |
|
|---|
| ItCenter Manado Akan Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, Ajak Warga Belanja dan Berbagi |
|
|---|
| itCenter Manado Gelar 'Extreme Sale': Gadget Branded Harga Miring Hanya 3 Hari |
|
|---|
| Extreme Sale itCenter Manado Kembali Hadir 7-9 April 2026, Jangan Lewatkan Banyak Promo Menarik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-praperadilan-kasus-pencemaran-lingkungan-yang-melibatkan-itCenter-kembali.jpg)