Senin, 1 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

itCenter Manado

Kuasa Hukum itCenter Serahkan 41 Bukti Dokumen dalam Sidang Praperadilan di PN Manado

Kuasa hukum itCenter, Handri Piter Poae, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 41 alat bukti berupa dokumen dalam persidangan tersebut.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado
KUASA HUKUM - Kuasa hukum itCenter, Handri Poae (tengah), saat diwawancara pada Selasa (26/5/2026). Sidang praperadilan kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara. 

“Kami harus tegaskan supaya jangan sampai terjadi abuse of power. Kewenangan penyidik sangat besar dan fungsi kontrol kami hanya melalui proses praperadilan ini,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, pihak itCenter kembali menekankan penerapan asas ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. 

Menurut Handri, apabila suatu perkara berkaitan dengan sanksi administrasi dan pidana, maka sanksi administrasi harus didahulukan.

“Pidana itu harus ditempatkan sebagai upaya terakhir. Dalam Pasal 613 huruf C sangat jelas, sanksi administrasi harus didahulukan dan tidak bisa diterapkan bersamaan,” ujarnya.

Handri juga menyinggung dampak sosial dan ekonomi apabila penetapan tersangka terhadap prinsipal itCenter dipaksakan. 

Pasalnya selama ini itCenter menjadi tempat berusaha bagi banyak pelaku UMKM di Kota Manado.

“Kalau penetapan tersangka dipaksakan, dampaknya bukan hanya kepada klien kami, tetapi juga kepada gedung itCenter dan seluruh UMKM yang ada di sana,” katanya.

Baca juga: Field Trip SD Wonder School Manado, Puluhan Siswa Berkunjung di Kantor Tribun Manado

Baca juga: Warga Keluhkan Lubang Drainase di Jalan Daan Mogot Manado, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan

Selain menyerahkan alat bukti surat, pihak pemohon juga mengajukan rencana menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan. 

Namun, salah satu ahli disebut masih berada di luar kota sehingga pihak kuasa hukum masih berkoordinasi.

Sementara itu, pihak termohon disebut tetap mengikuti proses persidangan sesuai hukum acara dan akan mengajukan alat bukti pada agenda sidang berikutnya.(*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved