Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Kembali Ditunda

Saksi verbal yang dihadirkan adalah dari penyidik kepolisian yang mengumpulkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Joel Tanos.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026). Sidang dihadiri ketiga terdakwa. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang dengan terdakwa Aca seharusnya digelar hari ini.
  • Sidang ditunda karena saksi verbal kembali berhalangan hadir.
  • Saksi verbal yang dihadirkan adalah dari penyidik kepolisian.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus pembunuhan terhadap Alberto Benedict Joel Tanos, cucu pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, kembali ditunda.

Sidang dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (6/5/2026).

Namun, sidang ditunda hingga Senin (11/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmanado.com, sidang ditunda karena saksi verbal kembali berhalangan hadir.

Saksi verbal yang dihadirkan adalah dari penyidik kepolisian yang mengumpulkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Joel Tanos.

SIDANG - Sidang kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, kembali ditunda. Seharusnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi verbal diselenggarakan pada Rabu (29/4/2026).
SIDANG - Sidang kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, kembali ditunda. Seharusnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi verbal diselenggarakan pada Rabu (29/4/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Majelis Hakim merasa perlu menghadirkan penyidik lantara pada sidang saksi terakhir, dua terdakwa lain, Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi, mengaku mendapat intimidasi sehingga yang tertuang dalam BAP tak sepenuhnya benar.

Di sisi lain, Ervan dan Alo kini sudah mendekam di balik jeruji besi.

Ervan dihukum penjara seumur hidup, sedang Alo tujuh tahun.

Sedangkan Aca masih harus menjalani persidangan karena ia paling akhir ditetapkan sebagai tersangka.

Aca disebut ikut memukul Beto saat kejadian.

Baca juga: Mobil Tahanan Disiapkan di Kejati Sulut, 4 Saksi Korupsi Dana Stimulan Korban Gunung Ruang Diperiksa

Baca juga: Kisah Samsudin Pombode, Tukang Parkir di Manado Berhasil Naik Haji Tahun Ini

Aca sendiri merupakan mantan kekasih kekasih Beto, Stefanie Anggrayni Firgie Goni alias Jiji.(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved